1 April tarif taksi online beda tipis dengan taksi biasa

Tarif murah transportasi online bikin persaingan bisnis tak sehat
Ilustrasi - Transportasi berbasis online, Grab. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif taksi online akan disesuaikan melalui aturan baru pemerintah mulai berlaku pada 1 April 2017. Tarif baru tersebut mengacu pada penetapan batas atas dan batas bawah pada taksi berbasis daring.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengungkapkan dengan aturan baru yakni revisi Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, sehingga tarif antara taksi online dengan konvensional tak akan berbeda jauh alias beda tipis.

“Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Nah, pemerintah perlu hadir di situ. Penegasan seperti itu,” kata Pudji di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/3).

Dia menegaskan, tak akan ada lagi lagi utak-atik kebijakan, lantaran aturan tersebut sudah difinalkan dan melewati 2 uji publik. Semua perusahaan penyedia jasa taksi online, harus mematuhi regulasi tersebut.

“Kalau misal ada yang tidak mau diatur segala macam ya itu lain persoalan lagi. Nah kapan waktunya 1 April batas waktu habis sosialisasi, kemudian kita lakukan revisi sudah, uji publik sudah,” ujar Pudji.

Soal penolakan penetapan tarif batas atas dan bawah dari perusahaan taksi online, lanjutnya, dirinya tak mau ambil pusing. Sebaliknya, Kemenhub malah menyayangkan perusahaan-perusahaan aplikasi tersebut tak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan.

“Nah kalau kemudian ada yang berkaitan dengan penolakan dan segala macam, ya saya sayangkan juga. Saya yang concern ikuti dari awal sampai akhir, uji publik pertama (masukan) tak ada, tertulis juga tak ada, baik masalah antara tarif kemudian kuota dan lainnya. Masukan ada beberapa hal lain, tapi tak ada yang berasal dari perusahaan aplikasi,” jelas Pudji.

“Uji publik kedua juga begitu, jadi materi tidak ada yang bergeser dari uji publik pertama, karena tidak ada yang signifikan,” tandasnya lagi. [Detik]

Related posts