Panglima Sagoe Penaron perencana penembakan Juman

Panglima Sagoe Penaron perencana penembakan Juman
Ilustrasi penembakan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus penembakan yang terjadi di Desa Penarun Baru, Kecamatan Penarun, Aceh Timur pada awal Maret lalu berhasil diungkap pihak kepolisian. Diduga tersangka sakit hati karena diejek oleh Juman usai penghitungan suara Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan menyebut ada empat tersangka, yakni AR (31) warga Desa Kabu, Kecamatan Peurelak Barat, Aceh Timur, MJ (30) warga Desa Beurandang, Kecamatan Ranto Peurelak, Aceh Timur, Z alias N dan C.

[Baca: 2 pelaku penembakan di Aceh Timur ditangkap, 2 masih buron]

Goenawan mengatakan, AR merupakan Panglima Sagoe Wilayah Penarun, Aceh Timur. Dia merasa sakit hati terhadap korban Juman yang mengejeknya dengan cara menari di depannya dan menertawakan tersangka AR saat setelah rekapitulasi di TPS yang hasil paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1 menang di Kecamatan Penarun.

“Akibat tak terima diejek, AR merencanakan penembakan terhadap Juman. Perencanaan dilakukan di Pasir Putih Peurelak yang dihadiri juga oleh MJ, Z alias N, dan C,” ujar dia, Senin (20/3) kepada Kanalaceh.com.

Selanjutnya pada Minggu (5/3) pukul 02.30 WIB, MJ, Z alias N, dan C melancarkan aksinya. Dari Peurelak ke lokasi rumah korban, pelaku menggunakan kendaraan Avanza BK 1191 IC warna putih yang dirental oleh AR untuk kegiatan kampanye.

Setelah melakukan aksinya, MJ selaku penunjuk jalan mendapat perintah untuk melarikan diri dari wilayah Aceh Timur.

Namun, Z alias N dan C masih dalam pengejaran kepolisian. “Pelaku yang DPO masih dikejar oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh dan Densus 88 AT,” ujar Goenawan.

Dalam penembakan tersebut, ditemukan 10 butir selongsong peluru, amunisi senpi 2 butir belum meledak diduga amunisi Senpi M16, proyektil amunisi 4 butir, dan serpihan proyektil.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat disangkakan dengan pasal 340 Jo pasal 53 KUHP jo pasal 1 UU darurat tahun 1951 tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan menggunakan senpi, pasal 338 Jo pasal 53 KUHP jo pasal 1 UU darurat tahun 1951 tentang percobaan pembunuhan dengan menggunakan senpi.

Kemudian, pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 1 UU darurat tahun 1951 tentang penganiayaan dengan menggunakan senpi, dan pasal 1 UU Darurat tahun 1951 tentang membawa dan menggunakan senpi secara illegal.

Kini, polisi telah menyita barang bukti berupa senjata api, penyitaan mobil Avanza putih BK 1191 IC, menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan ke JPU.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu awalnya dilakukan dengan modus membakar kain di teras rumah agar korban Juman bangun dan keluar rumah. Setelahnya, Juman melakukan penembakan dan terkena di bagian leher. Satu korban lainnya Misno, yang mengalami luka tembak pada bagian perut. [Aidil Saputra]

Related posts