Perahu bantuan dijual, ketua kelompok nelayan Kuta Geulumpang jadi jersangka

Perahu bantuan dijual, ketua kelompok nelayan Kuta Geulumpang jadi jersangka
Ilustrasi.

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe, Selasa (21/3) resmi menetapkan pria berinisial M (40), Ketua Kelompok Usaha Nelayan, Desa Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus penggelapan perahu bantuan senilai Rp 1,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara 2014.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Yasir, menyebutkan, setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Dia menyebutkan telah menjual boat bantuan yang diberi nama Kapal Motor (KM) Simpati Star milik kelompok nelayan yang beranggota 29 orang kepada seorang nelayan berinisial PD warga asal Desa Ulee Reubek, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara senilai Rp 480 juta, Maret 2016 lalu,” ungkap Yasir.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan itu telah dibagikan pada seluruh anggota kelompok nelayan tersebut. Namun, keterangan tersangka itu dibantah oleh 15 orang anggota kelompok nelayan itu.

“Jadi, saksi kita itu ada 15 orang anggota kelompok itu. Mereka memberikan keterangan berbeda, membantah bahwa telah menerima uang hasil penjualan boat,” katanya.

Saat ditanya soal barang bukti KM Simpati Star dengan bobot 30 gros ton, Yasir menyebutkan belum berhasil ditemukan.

Boat itu sedang kita kejar, kabarnya berlayar menuju Banda Aceh,” sebutnya.

Sementara pembeli perahu, sebut Yasir masih terus diselidiki.

“Kita selidiki siapa pembeli ini, tentu dia akan kita mintai keterangan juga dan periksa keterlibatannya,” kata Yasir.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi memeriksa kasus dugaan penggelapan perahu bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara tahun 2014 senilai Rp 1,7 miliar. Perahu ini dibeli melalui rekanan PT Rahmat Fajar asal Banda Aceh dan diserahkan pada Kelompok Usaha Nelayan di Kecamatan Samudera, Aceh Utara. [Kompas]

Related posts