Polres Lhokseumawe rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Maryani

Polres Lhokseumawe rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Maryani
(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe gelar rekonstruksi ulang kasus hutang yang berujung pada tewasnya almarhum Maryani. Rekontruksi tersebut digelar di Mapolres setempat, pada Rabu (22/2).

Tersangka adalah  ZP, saksi 1 Muhammad  Zafir di perankan oleh Polki anggota seskrim dan Korban pembunuhan almarhum Maryani yang di perankan oleh Polwan anggota reskrim. Terlihat dalam adegan rekontruksi tersebut ZP melakukan pembunuhan dengan menusukkan ketubuh korban sebanyak 4 kali.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada sejumlah wartawan mengatakan, Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban terkait pembunuhan kak ni atau Maryani, pembunuhan dilakukan tersangka Z alias S, beliau ini menurut keterangan tersangka sakit hati terhadap korban, karna tersangka ada meminjam emas dan uang yang belum dibayar.

Lanjutnya, sampai dimana tempat tersangka tinggal dan pemilik rumah mengetahui hutang tersebut belum dibayar, karna malu dan sakit hati ketika korban pergi ke rumah tersangka tinggal yaitu daerah bireun di Grugok, pada waktu pulang diikuti oleh tersangka dengan meminta bantuan dibawa mengendarai sepeda motor kepada  Zafir anak dari pemilik rumah, alasannya bukan untuk mengejar korban.

Dalam perjalanan, sampai di pasar Krung Mane, terlihat korban melintas langsung, dan tersangka mengikuti serta mengejar korban. Disebuah kebun kakao daerah Meunasah Tunong, Kecamatan Sawang. “Di sinilah tesangka menghabisi korban hingga meninggal dunia menggunakan pisau,” ungkap Kasat Reskrim

Dijelaskan, rekontruksi yang dilakukan 13 adegan, mulai dari awal mengikuti korban hingga tersangka melakukan pembunuhan dan membuang barang bukti dalam perjalanan.

“Karena pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan yang disengaja, maka tersangka ZP terancam hukuman mati,” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama kasubag Humas Polres Lhokseumawe AKP Abdul Latif menambahkan, Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas dan terang suatu tindak pidana, dalam hal ini bagaiman posisi dan peranan pelaku terhadap korban. [Rajali Samidan]

Related posts