Rezonasi TNGL rugikan rakyat Aceh dan terlalu dipaksakan

Rezonasi TNGL rugikan rakyat Aceh dan terlalu dipaksakan
Kawasan Kappi (zona inti leuser). (Getty Images/Anadolu Agency/Junaidi Hanafiah)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pada Jumat (17/3) lalu diadakan konsultasi publik yang dihadiri sejumlah pakar lingkungan, pejabat Direktorat Konservasi Kawasan, Direktorat Pengelolaan dan Informasi Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta perwakilan Pemerintah Aceh dan Sumut, dan kalangan organisasi masyarakat sipil. Mereka membahas evaluasi zonasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Dalam konsultasi publik tersebut mereka sepakat bahwa areal TNGL tetap dipertahankan sebagai zona inti. PT Hitay Panas Energy yang merupakan perusahaan asal Turki itu tetap berencana menggarap proyek geothermal atau panas bumi yang berada di zona inti TNGL.

Juru Bicata Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), Shaivannur menilai rezonasi tersebut sangat merugikan rakyat Aceh, serta terkesan terlalu dipaksakan.

“Kawasan Kappi merupakan jantung Ekosistem Leuser yang menyediakan manfaat besar untuk masyarakat Aceh setiap tahunnya secara gratis. Menghancurkan jantung ini berarti memulai kehancuran bagian lain dari ekosistem. Mengapa kita harus menghancurkan fungsi hutan senilai milyaran dolar demi energi listrik berdaya kecil 142 MW, padahal masih banyak lokasi alternatif lain yang lebih baik tersebar di Aceh, misalnya di Seulawah 180 MW. Ini sangat Ironis,” ujar Shaivan dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com, Kamis (30/3).

Shaivan meyebutkan, ada 14 lokasi alternatif sumber listrik yang tersebar di 7 kabupaten yang memiliki potensi energi panas bumi di Aceh, bila digabungkan hasil energinya mencapai lebih dari 950 MW lebih besar dibandingkan dengan 142 MW di lokasi yang diajukan untuk perubahan status zonasi. Dia pun mempertanyakan mengapa TNGL yang harus disasari. Menurutnya ada yang tidak beres.

“Kita berharap KPK mau mengusut kejanggalan ini,” tegasnya.

Di kesempatan lainnya, bertanggal 30 September terbit surat Dirjen KSDAE ke Kepala Balai Besar TNGL Nomor: S.537/KSDAE/Set/KUM.8/9/2016 Perihal Laporan Survei Pendahuluan Panas Bumi Gunung Kembar, Provinsi Aceh sebagai bahan pertimbangan revisi sebagian zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser, yang inti suratnya bahwa perubahan zona inti di TNGL menjadi zona pemanfaatan tidak dapat dipenuhi. Tetapi proses rencana rezonasi tersebut masih tetap berlanjut.

Nurul Ikhsan, salah seorang penasehat hukum GeRAM, mengatakan bahwa secara periodik Kepala Balai Taman Nasional diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap zonasi TNGL yaitu dilakukan paling lama tiga tahun dan atau dalam kondisi tertentu evaluasi dapat dilakukan.

“Tapi perlu diingat bahwa evalusi tersebut haruslah di konsultasi publik kan, sebagaimana diatur dalam Permen Kehutanan Nomor 56/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional,” jelas Ikhsan.

Menurutnya, konsultasi publik dalam rangka evaluasi zonasi TNGL sudah dilaksanakan dan salah satu rekomendasinya adalah tetap mempertahankan luasan zona inti TNGL karena masih sangat relevan dengan keteria zona inti.

“Maka sudah sangat tepat jika Pemerintah tidak mensetujui perubahan zona inti TNGL sebagaimana disimpaikan oleh Dirjen KSDAE, pada pokoknya melalui surat. Cuma yang saya sangat heran kenapa ada pihak yang terkesan memaksakan perubahan zona inti TNGL untuk tetap dilaksanakan, apakah betul kerena ada kepentingan bisnis “uang” belaka sehingga harus mengorbankan kawasan lindung yang telah ditetapkan sebagai salah satu warisan dunia tersebut?” pungkas Ikhsan. [Aidil/rel]

Related posts