Rutan Lhoksukon lebihi kapasitas penghuni

Pengawasan Rutan Idi dinilai lemah
Ilustrasi Rutan (Antara)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dihuni oleh 307 narapidana dan tahanan, sehingga melebihi kapasitas yang idealnya hanya menampung 70 orang.

Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi kepada wartawan di Lhoksokun, Jumat (31/3)  mengatakan, para warga binaan tersebut terpaksa tidur berdesakan di kamar, mengingat rutan setempat sudah melebihi kapasitas.

Dari 307 narpidana dan tahanan di Rutan Lhoksukon, 12 orang di antaranya dihuni kaum wanita, selebihnya adalah laki-laki. “Kalau berbicara over kapasitas, di mana-mana Rutan dan Lapas juga mengalami hal yang sama. Selama ini, yang kembali bebas dan jumlah yang masuk ke Rutan tidak seimbang,” ujar dia.

Dikatakan, kelebihan daya tampung itu dinilai sangat rawan terhadap gangguan ketertiban dan keamanan di dalam Rutan.

Untuk mengantisipasi over kapasitas tersebut, kata dia, pihaknya telah melakukan usulan ke Kanwil Kemenkum-HAM Aceh untuk pemindahan sebagian kecil para warga binaan.

“Langkah yang kita ambil untuk mengantisipasi over kapasitas berupa pemindahan beberapa warga binaan ke Lapas lain, seperti ke Lapas di Lhokseumawe. Tujuannya, agar kapasitas di Rutan Cabang Lhoksukon dapat lebih longgar,” jelasnya.

Effendi menyatakan, usulan pihaknya beberapa waktu lalu telah dikabulkan oleh Kanwil Kemenkum HAM Aceh. Proses pemindahan beberapa warga binaan telah dilakukan beberapa waktu lalu dan waktu berbeda, ujar dia.

Effendi berharap, pembangunan Rutan baru dapat segera terealisasi. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menghibahkan tanah sekitar 5 hektare untuk pembangunan Rutan Lhoksukon.

Lokasi tanah hibah ini berada di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, persisnya di belakang Polres Aceh Utara. [Antara]

Related posts