KIP Aceh Utara berharap putusan MK dapat diterima semua pihak

Lima Hakim MK tak patuh perbarui Laporan Harta Kekayaan
harnas.co

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan gelar sidang putusan dismisal terhadap gugatan pemohon calon Bupati Aceh Utara, Fakhrurrazi – Muchtar Daud pada 4 April 2017 mendatang.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman yang didampingi oleh sekretaris KIP Aceh Utara Hamdani mengatakan, bahwa pihak Kip Aceh Utara sudah menerima surat panggilan sidang dari MK tentang jadwal sidang pengucapan putusan perkara nomor 24/PHp.bup-xv/2017 Kab. Aceh Utara. Surat Mahkamah konstitusi tersebut ditujukan kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.

“Apapun putusan MK kita harapkan dapat diterima oleh semua pihak dan seluruh masyarakat terutama para simpatisan dari masing-masing  paslon,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (31/3).

Dikatakannya, pihak pemohon sudah menyampaikan seluruh bukti terkait dengan gugatan mereka pada persidangan sebelumnya. Begitu juga Kip Aceh Utara sudah memberikan jawaban dan bukti-bukti untuk membantah gugatan pemohon.

“Tanggal 4 April nanti kita akan menanti hasil putusan MK, setelah adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat kami baru bisa melakukan rapat pleno untuk penetapan calon bupati terpilih kabupaten Aceh utara hasil Pilkada 2017,” ujar dia. [Rajali Samidan]

Related posts