3 kapal pencuri ikan diledakkan di perairan Langsa

Ketiga kapal nelayan asing yang diledakkan di perairan Aceh, di titik koordinat 04'38'500' N-98'05'105"E diperairan pantai pusong Teulaga tujoh Kuala Langsa, Sabtu (1/4). (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerjasama dengan Polda Aceh meledakkan tiga kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan (Illegal fhising) di perairan Aceh, tepatnya 9 Mil dari Pusong Teulaga Tujoh pelabuhan Kuala Langsa, Sabtu (1/4).

Tiga kapal berbendera Malaysia yang diledakkan tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Dit Polair Polda Aceh, Sat Polair Polres Langsa dan Dit Polair Baharkam Mabes Polri dilokasi dan waktu berbeda saat melakukan patroli dikawasan perairan pantai wilayah hukum Kota Langsa.

Pasalnya kapal tersebut menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh UU. Adapun kapal yang diledakkan tersebut ialah,  kapal bernomor lambung PKFB 992 ditangkap pada tanggal 27 April 2016, kapal bernomor lambung PKFB (U) 1639 ditangkap 23 Mei 2016 dan kapal bernomor lambung PKFB 939 GT ditangkap pada 4 September 2016 lalu.

Pemusnahan ketiga kapal nelayan asing pencuri ikan (Illegal Fishing) dengan cara diledakkan dengan bahan peledak dinamit yang berkekuatan daya ledak rendah, dengan merujuk surat Satgas 115 KKP-RI nomor B-24.14/Satgas 115/III/2017 tanggal 24 Maret 2017.

Dilokasi peledakan, ketiga unit kapal nelayan asing illegal fishing sebelum diledakkan terlebih dahulu disatukan kemudian diledakkan secara bersamaan.

Peledakan ketiga kapal itu juga dihadiri Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir, Nasruddin, Kapolres Langsa, AKBP. Iskandar, ZA, Kejaksaan Langsa dan Askari Kepala Satuan Pengawas Pos Langsa KKP Ditjen PSDKP. [Erza]

Related posts