Mendagri: Pelantikan 33 pejabat SKPA sah

Aceh punya UUPA, Dirjen Otda harus paham
Kepala biro hukum Pemerintah Aceh, Edrian bersama Mendagri Tjahjo Kumolo. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik mutasi pejabat SKPA yang dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Jumat (10/3) lalu selesai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa mutasi tersebut sah dan sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pak Mendagri mengatakan, pelantikan tersebut sah sesuai pesan tertulis maupun lisan,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian saat dihubungi Kanalaceh.com, Sabtu (1/4).

Sebelumnya, Jumat (31/3) Kabiro Hukum Edrian mendampingi Gubernur Aceh Zaini Abdullah bertemu dengan Menteri Tjahjo.

Dikatakan Menteri Tjahjo bahwa pelantikan atau mutasi 33 pejabat eselon II SKPA itu memang sudah kewenangan gubernur. Kecuali untuk pejabat eselon I harus ada persetujuan Presiden melalui Mendagri.

Menteri Tjahjo menegaskan bahwa bagi pihak yang tidak mau menerima pelantikan tersebut silahkan menempuh jalur hukum.

Pertemuan tersebut dihadiri Mendagri dan didampingi Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri). Sementara dari Pemerintah Aceh dihadiri Gubernur Zaini Abdullah, didampingi Kepala Biro Hukum Pemerintahan Aceh Edrian, dua staf khusus gubernur, Fachrulsyah Mega, dan Aznal. [Aidil Saputra]

Related posts