Sengketa pilkada Aceh, gugatan 5 Cabup kandas di MK

Lima Hakim MK tak patuh perbarui Laporan Harta Kekayaan
harnas.co

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lima calon bupati yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas ketika pihak MK menolak semua sengketa pilkada yang diajukan masing-masing paslon. Pengucapan putusan majelis Hakim tersebut disampaikan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (3/4).

Dari penulusuran kanalaceh.com dari situs resmi MK terkait amar putusan yang dibacakan, lima dari sembilan gugatan sengketa pilkada Aceh tidak dapat diterima oleh MK. Sementara lima sengketa lainnya akan dibacakan hari ini Selasa (4/4).

Lima pasangan calon bupati yang ditolak MK tersebut ialah, Cabup Pidie Sarjani Abdullah – M. Iriawan, Paslon dari Bireuen Yusuf Abdul Wahab – Purnama Setia Budi, Pasangan Ridwan Abubakar – Abdul Rani dari Aceh Timur, calon bupati Aceh Singkil Safriadi – Sariman dan pasangan dari Kabupaten Aceh Barat Daya Said Samsul Bahri – Nafis A Manaf.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan pemohon, kemudian menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sebut Majelis Hakim.

Sementara, Pasangan calon dari Bireuen, Yusuf Abdul Wahab – Purnama Setia Budi ditolak MK lantaran sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum, “kata Panitera pengganti, Siska Yosephina Sirait seperti dikutip pada salinan putusan MK dengan nomor 16/PHP.BUP-XV/2017.

Disamping itu, hari ini Selasa (4/4) MK juga akan menggelar sidang lanjutan untuk calon Gubernur/wakil Gubernur Aceh nomor urut lima, Muzakir Manaf-TA Khalid.

Kemudian, dua calon bupati/wakil bupati yaitu, dari Nagan Raya Teuku Raja Keumangan – Said Junaidi dan pasangan calon dari bupati Aceh Utara Fachrurrazi – Mukhtar Daud serta satu calon walikota/wakil walikota Langsa, Fazlun Hasan – Syahyuzar yang juga akan dibacakan putusannya pada hari ini. [Randi]

Related posts