AKBP Untung: Hukuman bagi pelaku narkoba potong jari

AKBP Untung: Hukuman bagi pelaku narkoba adalah potong jari
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji memperlihatkan barang bukti sabu-sabu milik SS (20). (Kanal Aceh/Rajali)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil dijaring dan diciduk di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, kepada sejumlah wartawan mengatakan, kasus sabu di wilayahnya mulai berkurang, yang lalu hanya dua kilo, satu kilo, tapi kali ini hanya 200 gram atau dua ons yang merupakan barang bukti dari tersangka SS (20) warga Bagok.

“Ini kita tunjukkan bahwa kita tidak berhenti dan tidak mengenal waktu memburu para bandar narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” ujarnya.

“Silahkan coba-coba dengan kita jangan tersinggung apabila kita mungkin memakai nada keras karena sudah banyak korban akibat narkoba. Bahkan Polri, TNI, maupun masyarakat yang menjadi korban ini sudah menjadi contoh bagi kita, jangan kita tambah lagi,” sambungnya.

Dirinya mengaku, di hadapan Kejari Aceh Utara sudah berbicara mengenai hukum yang paling keren bagi pelaku narkoba. Baginya, hukuman yang pantas bagi pelaku narkoba adalah potong jari.

“Saya serius untuk usulkan potong jari terhadap pelaku narkoba, kasihan masyarakat, yang sudah jadi korban dan dipecat. Mau berapa lagi yang menjadi korban? Negara kita tak usah diserang rudal, diserang narkoba saja hancur negara ini. Jadi kita menjawab dengan keras untuk hal ini,” tegas AKBP Untung. [Rajali Samidan]

Related posts