MK tolak permohonan Mualem-TA Khalid, Sayuti: Mari hormati keputusan hukum

MK tolak permohonan Mualem-TA Khalid, Sayuti: Mari hormati keputusan hukum
Ilustrasi persidangan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem)-TA Khaled terhadap sengketa hasil Pilkada Aceh 2017. Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, serta keputusan akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung selama ini.

MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima adalah karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, yaitu tidak terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Aceh yaitu 1,5 persen.

Selisih perolehan suara pemohon dengan pasangan calon Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah adalah hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016.

Kuasa Hukum pasangan Irwandi-Nova, Sayuti Abubakar mengatakan keputusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus.

“Dengan keputusan MK tersebut maka jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022. Dan mari sama-sama kita hormati keputusan hukum ini yang juga kemenangan seluruh rakyat Aceh,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (4/4).

Pihaknya mengapresiasi bagi paslon pemohon dimana mereka dan semuanya telah menjadikan proses hukum sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan, dan dengan permohonan ini memperlihatkan kepada semua pihak bahwa Pilkada Aceh berlangsung damai dan demokratis.

“Walau terjadi beberapa insiden kekerasan selama pilkada berlangsung, namun masih dalam kategori normatif sebagai daerah paska konflik. Dan ini tidak terlepas dari kesigapan aparat keamanan dalam melakukan respon terpadu dan terukur dari setiap insiden yang bisa mengganggu Pilkada Aceh,” ujar Sayuti.

Dia mengimbau, dengan adanya keputusan MK ini maka menjadi awal yang baik bagi semua pihak, terutama semua paslon dan tim pemenangannya untuk meninggalkan semua perbedaan dan bersatu untuk sama-sama memperkuat persatuan bagi Aceh yang lebih baik.

“Terima kasih kami ucapkan kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota dan seluruh jajarannya sebagai penyelenggara, Panwaslih, aparat keamanan baik Polri maupun TNI dan seluruh instansi terkait lainnya. Juga kepada semua pasangan calon beserta Tim pemenangannya serta semua pihak yang telah berkonstribusi terwujudnya Pilkada Aceh yang baik, aman dan damai,” ucap Sayuti. [Aidil/rel]

Related posts