Nasib Sapta Odang di tangan MA

Pakar hukum nilai tak ideal DPD dipimpin politikus
Pimpinan DPD yang baru, dari kiri ke kanan: Nono Sampono, Oesman Sapta, Darmayanti Lubis. (Detik)

Jakarta (KANALACEH COM) – Oesman Sapta Odang terpilih menjadi ketua DPD yang baru lewat paripurna dini hari tadi. Namun Oesman Sapta baru bisa sah menjadi Ketua DPD RI jika telah diambil sumpah oleh Mahkamah Agung.

Sidang paripurna DPD semalam juga menetapkan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua 1, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua 2 DPD RI. Ketiganya akan diambil sumpah di sidang paripurna pukul 14.00 WIB siang ini. Pelantikan tentu akan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Namun menjelang pelantikan, arus perlawanan di DPD RI semakin gencar. Penetapan OSO menjadi ketua DPD memang menimbulkan polemik karena Mahkamah Agung (MA) sudah lebih dahulu memutuskan agar masa jabatan pimpinan DPD tetap berjalan lima tahun.

Bahkan penetapan OSO sebagai Ketua DPD yang baru ini dinilai illegal oleh sejumlah pimpinan DPD karena bertentangan dengan Putusan MA no 38P/HUM/2016 dan no 20 P/HUM/2017. Bahkan sejumlah anggota DPD mengirimkan surat ke MA terkait pemilihan Ketua DPD yang dianggap ilegal itu.

Berikut isi surat terbuka yang ditanda tangani oleh anggota DPD periode 2014-2019 Anang Prihantoro, Djasarmen Purba, Marhany Victor Polypua, Abdul Jabar Toba, dan Anna Latucosina:

Kepada Yang Terhormat
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 
di Jalan Medan Merdeka Utara nomor 9-13, Jakarta Pusat 

Dengan hormat, 
Bahwa sehubungan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor 38 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 20 P/HUM/2017 oleh karenanya maka segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada tanggal 04 April 2017 yang diklaim menghasilkan Pimpinan DPD RI baru atas nama Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis adalah bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal, oleh karenanya kami meminta/memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan. 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kebijaksanaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

Lalu apakah MA akan tetap mengambil sumpah Oesman Sapta dan dua pimpinan DPD lainnya di tengah kontroversi ini? Wakil Ketua DPD yang telah dilengserkan, GKR Hemas, meyakini MA tak akan mengambil sumpah Oesman Sapta.

“Saya pikir jelas bagi Mahkamah Agung tidak mungkin akan melantik. Jadi saya bisa memastikan tidak mungkin MA melantik, siapapun kebetulan saya juga menghargai dan menghormati MA. Jadi MA saya kira sekarang sekarang umrah. Saya masih menganggap gangguan yang terjadi tadi malam tetap ilegal. Surat terbuka nanti akan disampaikan ke MA,” ujar Wakil Ketua DPD Periode 2014-2019, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (4/4). [Detik]

Related posts