Aliansi Masyarakat Kota Langsa tuntut PLN penuhi amanat UU No 20/2002

Aliansi Masyarakat Kota Langsa tuntut PLN penuhi amanat UU No 20/2002
Putra Zulfirman menyerahkan petisi kepada Anggota Dewan DPRK Langsa, Ir Joni, Rabu (5/4). (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kerapnya pemadaman listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) menimbulkan keresahan masyarakat. Aliansi Masyarakat Kota Langsa yang terdiri dari sejumlah OKP menyerahkan petisi keprihatinan kepada anggota dewan di Ruang Komisi I DPRK Langsa, Rabu (5/4).

Putra Zulfirman Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota Langsa mengatakan, keberadaan mereka ke DPRK Kota Langsa yakni menyikapi keresahan masyarakat menyangkut pemadaman listrik tanpa pemberitahuan di saat umat muslim melaksakan salat Magrib dan Isya serta ketika anak-anak mengaji.

“Ironisnya lagi, waktu itu saat ratusan siswa SMK mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Senin (3/4) tersebut terjadi pemadaman sehingga para siswa ketika itu merasa panik,” ujarnya.

Oleh karena itu akibat pemadaman, pihaknya menuntut agar manager PT PLN dapat memenuhi kebutuhan pasokan listrik sebagaimana amanat UU No.20 tahun 2002 tentang ketenagaanlistrik pasal 34 (1) huruf B.

“Apabila kebutuhan masyarakat dalam waktu 3 x 24 jam pasokan listrik tidak terpenuhi maka kami dari aliansi Masyarakat Kota Langsa akan melakukan aksi dengan melibatkan ribuan masyarakat,” ujar Zulfirman.

Demikian antara lain dari 8 poin isi petisi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Kota Langsa yang mengikuti aksi terdiri Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Langsa, Putra Zulfirman, Ketua Gerakan Pemuda Ansor, Rahmat Hidayat dan Koordinator Divisi Monitoring Seuramoe Institut, Farid Wajidi.

Kemudian juga, Ketua Divisi Kampanye Lembaga Advokasi Rakyat, Agus Yahya, Presidium Mahasiswa Sains Cut Nyak Dhien Langsa, Nurul Fazri, Perwakilan Komonitas Rumoh Aceh, Haris, HIPMI Mahasiswa, David Suryadi, Unsur KNPI, Rizki Maulana, Ketua DPC Granat Langsa, Islamsyah, Ormas Pembela Negeri Aceh, Firman dan FP2GB, Indra Baiduri.

Kemudian setelah ber-audensi dan menyerahkan petisi berisi 8 poin itu kepada anggota DPRK Langsa diterima langsung oleh Ir Joni. Kemudian anggota dari aliansi itu pun membubarkan diri dengan tertib. [Erza]

Related posts