KAMMI: Sudah saatnya rakyat Aceh bersatu

KAMMI Aceh: Sebenarnya apa yang diinginkan Mendagri?
Ketua Umum PW Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Tuanku Muhammad.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/4) kemarin yang telah memutuskan dan menolak permohonan pasangan calon (paslon) Muzakkir Manaf-TA Khalid terhadap sengketa hasil Pilkada Aceh 2017, Ketua Umum PW Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Tuanku Muhammad mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk dapat menerima Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk 5 tahun ke depan.

“Saatnya kita lupakan segala perselisihan, perdebatan, dan pertikaian selama proses pilkada berlangsung. Aceh sudah memiliki pemimpin baru dan itu harus diterima,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com.

Dia menambahkan, sudah saatnya rakyat Aceh bersatu dan jangan berkotak-kotak, serta fokus membangun Aceh ke depannya. Dengan adanya dukungan rakyat maka kepemimpinan Aceh dibawah Irwandi-Nova akan lebih mudah dalam bekerja.

“Satukan hati satukan pilihan untuk fokus membangun Aceh yang lebih baik,” kata Tuanku.

Seperti diketahui, putusan MK terhadap permohonan pasangan Mualem-TA Khalid bersifat final dan mengikat serta menjadi akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung.

Hakim berpendapat permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya ambang batas sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016.

Adapun selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah hampir mencapai 6 persen. Dengan keputusan MK tersebut, maka sudah jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Periode 2017-2022. [Aidil/rel]

Related posts