Tega, seorang pria di Langsa lakukan pelecehan seks tehadap anak di bawah umur

Guru ngaji di Blang Pidie lecehkan dan sodomi belasan anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Merdeka)

Langsa (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resort Langsa berhasil mengamankan pelaku berinisial LB (48) warga Kecamatan Langsa Lama karena diduga melakukan pelecehan seks terhadap dua anak di bawah umur.

Perbuatan cabul yang dilakukan LB terhadap dua anak di bawah umur berinisial F (3) dan N (4) dibenarkan oleh Kapolres Langsa AKBPH Iskandar melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Taufik, Rabu (5/4).

Dikatakan, pelaku LB (48) saat melakukan pelecehan seks terhadap dua bocah tersebut dengan cara berpura-pura menggendong korban dan meletakkan korban di atas paha kemudian meraba-raba badan korban dan sambil memasukkan jari-jarinya ke kemaluan korban.

Atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini dengan membuat pengaduan ke Polres Langsa.

Selanjutnya dijelaskan AKP Muhammad Taufik Kasatreskrim Polres Langsa, pelaku yang profesinya nelayan ini diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap korban anak dibawah umur F (3) dan N (4), sementara pelaku sudah diperiksa.

“Termasuk pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui perihal kejadian dan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas tindak pidana pencabulan ini agar secepatnya dilimpahkan kekejaksaan,” katanya. [Erza]

Related posts