Kurang perhatian, banyak hutan adat tidak jelas di Aceh

Kurang perhatian, banyak hutan adat tidak jelas di Aceh
Ilustrasi. (mongabay)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – LSM Sahara menilai banyak hutan adat di Provinsi Aceh yang tidak jelas lagi batasnya, akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap keberadaannya.

Direktur LSM Sahara, Dahlan M Isa di Lhokseumawe, Kamis (6/4) mengatakan, banyak kawasan hutan adat di Aceh yang sudah tidak jelas penguasaannya.

Ia menyebutkan, hutan adat di Aceh umumnya berada di sekitar pemukiman warga yang berdekatan dengan hutan, baik di pinggiran perbukitan maupun di sekitar pemukiman masyarakat.

Hutan adat tersebut digunakan secara turun temurun oleh warga dan dianggap tidak ada yang menguasainya dan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh masyarakat.

Umumnya pemanfaatannya dilakukan sebagai lahan pengembalaan ternak ataupun lokasi penunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat pinggiran hutan.

Akan tetapi, karena ketidakjelasan hukumnya, maka banyak hutan adat yang dikuasai secara perlahan-lahan, baik secara individual oleh masyarakat maupun kelompok besar seperti perusahaan.

“Sebagian dikuasai oleh masyarakat, biasanya dimulai dengan membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) selanjutnya berlanjut ke akta atau sertifikat. Sedangkan oleh perusahaan perkebunan dengan mengurus legalitas hak guna usaha (HGU),” ujar Dahlan.

Akibat dari adanya praktek kepemilikan seperti itu, tidak jarang akhirnya berujung kepada konflik antara masyarakat setempat dengan penggarap atau pemilik lahan dimaksud.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada pemerintah daerah, supaya memperjelas status hutan adat, baik posisi maupun batas-batasnya, sehingga kelestarian status hutan adat tetap terjaga.

Apalagi di Aceh, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh, Pemerintah dapat mengembalikan fungsi Imum Mukim dan Pawang Hutan dalam lembaga adat Aceh sebagai salah satu intrumen yang menjaga kelestarian wilayah hutan, kata Dahlan. [Antara]

Related posts