2017, biaya naik Haji dari embarkasi Aceh lebih murah

Ini orang Indonesia pertama yang jadi Imam Masjid al-Haram
Ilustrasi -Jamaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. (AP)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Biaya menunaikan ibadah haji untuk tahun 2017 atau 1438 H yang berangkat melalui embarkasi Aceh akan lebih murah dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Tahun-tahun sebelumnya biaya BPIH jamaah calon haji dan TPHD dalam satu embarkasi selalu disamakan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Daud Pakeh menyebutkan besaran biaya naik haji yang berangkat dari embarkasi Aceh tahun ini sebesar Rp31.040.900, dibandingkan tahun sebelumnya dengan harga Rp31.117.461.

“Sedangkan bagi TPHD Provinsi Aceh biaya yang harus dibayar sebesar Rp46.302.650,” sebut Daud Pakeh dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com, Jum’at (7/4).

Lanjutnya, calon jamaah haji yang akan berangkat melalui embarkasi Aceh pada tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama dimulai pada 10 April hingga 5 Mei 2017 WIB. Tahap kedua mulai tanggal 22 Mei hingga 2 Juni 2017.

Setelah melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, calon jamaah haji wajib melapor kepada petugas haji di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar.

“Paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setoran lunas BPIH tahun ini,” jelas Daud.

Ia juga menyampaikan bahwa proses dan prosedur pelunasan serta beberapa hal terkait lainnya seperti jadwal pelunasan, pelunasan bagi Warga Negara Asing, proses mutasi, jamaah haji cadangan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya telah diatur dalam tiga peraturan, yaitu Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438H/2017M.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 197 Tahun 2017 tentang pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1438H/2017M, dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1438H/2017M.

Selain itu, Daud menyampaikan bagi calon jamaah haji yang masuk dalam nomor porsi berangkat tahun ini dan jamaah yang masuk dalam daftar cadangan diminta untuk melunasi pembayaran pada BPS BPIH dimana mereka melakukan pembayaran setoran awal atau BPS BPIH pengganti yang sudah ditunjuk sebelumnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang masuk dalam nomor porsi berangkat tahun ini, namun tidak bisa berangkat karena alasan tertentu dimohon melapor kepada petugas di kabupaten/kota supaya bisa diisi oleh orang lain,” jelas Daud. [Aidil/rel]

Related posts