Azhari mengundurkan diri, Ketua DPRA: semoga pimpinan partai bisa melihat ini secara bijak

Mundurnya Azhari Cagee dinilai lebih pertahankan harga diri bangsa Aceh
Azhari Cage menyerahkan surat pengunduran dirinya dari DPRA ke Ketua DPRA, Senin (10/4). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil ketua komisi I DPR Aceh, Azhari Cage membuat surat pengunduran diri dari anggota dewan yang ditujukan ke Ketua DPRA dan Partai Aceh. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak menggunakan UUPA sebagai acuan dalam sengketa pilkada Aceh.

Dimana sebelumnya juga ia telah berjanji, apabila MK tidak menggunakan UUPA dalam sidang gugatan pasangan Muzakir Manaf – TA Khalid, ia akan mengundurkan diri dari kursi anggota DPR Aceh.

Surat pengunduran itu langsung diantar Azhari ke Sekretaris Dewan dan Ketua DPR Aceh. “Ini sebagai janji saya, apabila MK tidak menggunakan UUPA dalam sengketa pilkada,” kata Politisi dari Partai Aceh ini kepada wartawan di ruang komisi I DPR Aceh, Senin (10/4).

Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin mengapresiasi langkah yang diambil oleh teman separtainya itu. Namun, kata dia, pengunduran diri Azhari Cage harus sesuai mekanisme partai. “Jadi tidak bisa mengundurkan diri begitu saja,” ujarnya.

Sebelum di proses dan diajukan oleh partai, kata dia, ketua DPRA belum bisa menindaklanjuti surat pengunduran diri Azhari cage tersebut. Setelah diputuskan oleh partai baru pihaknya mengajukan ke Kemendagri.

Disis lain lanjut Tgk Muharuddin, ia berharap pimpinan Partai Aceh yang dikomandoi Muzakir Manaf dan Abu Razak dapat mengambil langkah yang bijak dan menelaah terkait surat pengunduran Azhari dari Dewan.

“Kita kembalikan ke mekanisme partai. Saya berharap pimpinan bisa melihat ini secara arif bahwa Partai Aceh ini butuh kekompakan dan konsolidasi,” ujar Ketua DPR Aceh yang juga dari Partai Aceh.

Menurutnya, buntut dari semua ini ialah bagaimana Partai Aceh harus berbenah dan melakukan evaluasi paskah pilkada lalu.

Disamping itu, selain menyerahkan surat pengunduran diri dari DPRA ke Sekretaris Dewan (Sekwan), ia juga menyerahkan aset Negara berupa fasilitas roda empat ke Sekwan. Dalam kesempatan itu, Sekwan DPR Aceh, Hamid Zein mengatakan, Sebelum ada SK dari Kemendagri Azhari Cage tetap menjadi bagian dari DPRA.

“Seandainya tidak ada pengajuan pengunduruan dari ketua DPA Partai Aceh dan Kemendagri, maka beliau (Azhari) masih tetap sah menjadi dewan,” katanya. Sebab, Azhari Cage mengundurkan diri bukan karena partai tetapi ia sendiri yang meminta permohonan untuk mengundurkan diri. [Randi]

Related posts