Diserahkan ke Jaksa, Buni Yani tidak ditahan

Diserahkan ke Jaksa, Buni Yani tidak ditahan

Depok (KANALACEH.COM) – Tersangka kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Buni Yani telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Jaksa memutuskan untuk tidak menahan Buni Yani hingga proses persidangan usai.

“Tidak ditahan. Alhamdulillah ya,” ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kepada detikcom, Senin (10/4).

Buni Yani diserahkan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejari Depok siang tadi. Selain Buni, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus hate speech yang menyandera Buni tersebut.

Proses penyerahan tersangka ke Kejari ini didampingi oleh tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menahan kliennya.

“Jadi tadi kita mohonkan (agar Buni Yani) tidak ditahan dengan jaminan kooperatif,” ungkap Aldwin.

Aldwin mengatakan, kliennya siap wajib lapor ke Kejari Depok setiap Senin dan Kamis sebagai jaminan tidak melarikan diri.

“Pak Buni siap datang melapor diri setiap Senin dan Kamis sambil menunggu penyusunan berkas tuntutan,” ungkapnya.

Tetapi Aldwin masih berharap agar kasus Buni tidak sampai berlanjut ke persidangan. “Selama proses kan JPU juga sambil meneliti berkasnya, tidak menutup kemungkinan ada SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), ya kita berharap itu,” ucapnya. [Detik]

Related posts