KKP percepat mekanisme perizinan usaha perikanan

KKP percepat mekanisme perizinan usaha perikanan
Ilustrasi. (jowonews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat mekanisme perizinan di sektor usaha perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan para pelaku usaha perikanan selama ini mengeluhkan pengurusan izin.

“Izin kapal di atas 30 GT yang dilaksanakan di pusat selama ini banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dari daerah,” ujar Sjarief di Jakarta, Rabu (12/4).

Sjarief menuturkan, keterbatasan waktu memaksa para pelaku usaha untuk menggunakan jasa pengurus sehingga memperpanjang mekanisme perizinan, penambahan biaya dan kurangnya kelengkapan dokumen.

“Saat ini, KKP telah dan terus melakukan upaya agar proses perizinan berjalan cepat, mudah, transparan, dan terkendali,” tuturnya.

Implementasi yang dilakukan KKP menurut Sjarief adalah dengan membuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sementara pelayanan informasi perizinan usaha perikanan tangkap dapat dilihat melalui laman www.perizinan.kkp.go.id dan e-Service.

Sjarief mengatakan, hingga tanggal 11 April 2017, DJTP telah melaksanakan gerai perizinan di 11 lokasi yang menerbitkan 539 SIUP, 375 SIPI dan 4 SIKPI dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35 miliar.

“Kami ingin pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan menjadi lebih baik, sumber daya ikan di perairan Indonesia tetap lestari sehingga usaha perikanan terus berkelanjutan yang berdampak terhadap peningkatan PNBP,” pungkas sjarief. [Tempo]

Related posts