Siswa berpendidikan Non-Formal berhak dapat KIP

Poso (KANALACEH.COM) – Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Antarlembaga, Fajar Riza Ul Haq menyatakan peserta didik dari lembaga pendidikan nonformal berhak mendapatkan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Tahun 2016 kuota KIP yang disiapkan sebanyak 4 juta untuk peserta didik dari lembaga pendidikan nonformal, tetapi yang terealisasi hanya sekitar 500 ribu kartu saja,” katanya dalam Fokus Group Discusion (FGD) kemitraan antaralembaga untuk menyerap aspirasi bidang pendidikan dari masyarakat di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (13/4).

Fajar menjelaskan, kurangnya realisasi penyerapan KIP untuk peserta didik lembaga pendidikan nonformal disebabkan keterbatasan data yang dimiliki oleh pemerintah.

Selain itu pendataan melalui sistem yang dilakukan oleh dinas pendidikan setempat juga kurang maksimal.

Fajar mengimbau lembaga pendidikan nonformal seperti pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Lembaga Pendidikan dan Keterampailan atau pendidikan nonformal lainnya, dapat mendaftarkan peserta didik mereka untuk mendapatkan KIP.

“Anak-anak putus sekolah yang mengikuti pendidikan khusus, bisa mendaftar di lembaga pendidikan nonformal. Kemudian lembaga itu akan mendaftarkan data mereka ke sistem data pokok pendidikan (Dapodik),” katanya menjelaskan.

Setelah itu, kata dia, pemerintah akan melakukan verifikasi kembali, jika layak untuk mendapatkan, maka KIP akan diserahkan kepada mereka untuk dipergunakan sebagaimana fungsinya.

Selain itu, kata dia, komunitas atau pegiat bidang pendidikan yang memiliki akses untuk menjangkau anak-anak yang putus sekolah, tetapi memiliki keinginan untuk mengikuti pendidikan khusus, dapat mendaftarkan diri ke dinas pendidikan setempat.

“Untuk tahun 2017, kuota KIP nonformal masih dalam pendataan kembali, namun terget sekitar satu juta kartu,” ungkapnya.

Fajar mencontohkan gerakan kembali ke sekolah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, telah menggunakan sistem aplikasi pendataan di tempat untuk anak putus sekolah. Aplikasi itu dihubungkan dengan sistem atau server dinas pendidikan daerah tersebut.

“Siapa saja yang memiliki aplikasi itu, kemudian mendapatkan anak putus sekolah, dapat mendata langsung saat itu juga,” ungkapnya.

Menurut Fajar, untuk menyukseskan program pemerintah di bidang pendidikan, khususnya dalam peningkatan sumber daya manusia, dibutuhkan partisipasi semua pihak dan seluruh pengambil kebijakan.

“Tidak ada lagi alasan untuk tidak sekolah, karena pemerintah menanggung biaya pendidikan, baik melalui dana BOS maupun kartu Indonesia pintar,” ujarnya.

Untuk penerima KIP ditingkatan pendidikan sekolah dasar atau sederajat sebesar Rp450 ribu, sekolah menengah pertama atau sederajat sebesar Rp750 ribu dan sekolah menengah atas, kejuruan atau sederajat sebesar Rp1 juta, diterima setiap tiga bulan sekali. [Okezone]

Related posts