Telantarkan pekerja, PT RPP tak taat aturan

Terlantarkan pekerja, Aliansi Buruh Aceh Kecam PT RPP
Puluhan buruh asal Siak, Pekanbaru yang terlantar di Terminal Terpadu Rimo, Aceh Singkil. (Ajnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PT. Runding Putra Persada (RPP) yang diduga menelantarkan 11 pekerja asal Siak, Pekanbaru ternyata dalam perjalanannya tak menjalankan program wajib yang telah diatur dalam aturan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini, selain telah mem-PHK-an 11 pekerjanya, juga dinilai telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB).

Aturan lain yang tidak ditaati yaitu, perusahaan ini juga tidak melaporkan laporan wajib tahunan, rekrutmen tenaga kerja juga tidak pernah diberitahukan.

“Kita pernah surati terkait itu tapi tak dibalas, SP kepada karyawannya juga tidak pernah sampai kepada kami, sehingga kami tidak tau persoalan yang ada diperusahaan itu,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Aceh Singkil, Jaruddin saat menggelar mediasi antara pekerja dengan perusahaan itu, Kamis (13/4).

Selain itu, kata dia, PT RPP diduga belum Miliki PKB. Padahal PKB itu wajib, kalau pun tidak ada, maka perusahaan harus mengikuti aturan nasional sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja.

Baca: Terlantarkan pekerja, Aliansi Buruh Aceh Kecam PT RPP

Dalam mediasi tersebut, Humas PT RPP, Rivando Jefri Siregar membantah kalau perusahaan tersebut tidak taat aturan. Apalagi telah menelantarkan 11 pekerja asal Siak tersebut.

“Kami tidak menelantarkan mereka, mereka sudah bersedia, bahkan kami menawarkan ongkos sebesar Rp250 ribu,” katanya.

Disamping itu, Koordinator tim Pansus DPRK Aceh Singkil, Yulihardin meminta perusahaan itu segera menyiapkan data seluruh karyawannya.

Tim akan melakukan audit lantaran perusahaan terkesan sewenang-wenang dalam mempekerjakan buruh tanpa ada perjanjian kerja secara tertulis.

Tim Pansus juga menegaskan, dalam waktu 1×24 jam, perusahaan harus dapat  menyelesaikan persoalan buruh yang terlantar, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

“Kami beri waktu 1×24 jam, perusahaan harus menyelesaikan persoalan ini,” katanya. [Randi]

Related posts