JARA: Seharusnya Akkes dapat digabungkan ke Unimal

Permasalahan Akkes dinilai tak sejalan dengan misi Cek Mad
Kampus AKKES Aceh Utara.

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Ketua DPP Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Iskandar Ar Rahman menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang ingin mengalihkan atau menutup kampus Akademisi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara. Dia juga mengkritisi pemkab yang mempertahankan ego sektoral.

Iskandar meminta kepada Muspida Aceh Utara, pihak kampus Akkes untuk segera duduk dan meninjau ulang keputusan sepihak ini yang telah merugikan mahasiswa, rakyat, dan dosen.

“Mereka harus mengkaji ulang lebih dalam dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan,” ujar Iskandar kepada Kanalaceh.com, Jumat (14/4).

Dia juga menawarkan solusi seharusnya Pemkab Aceh Utara menjadikan kampus Akkes bergabung dengan Universitas Malikussaleh (Unimal).

“Pasti akan lebih bagus lagi karena akan menjadi aset Aceh Utara dan Aceh pada umumnya. Namun pendidikan di Akkes tidak bisa disamakan dengan kedokteran yang ada di Unimal, berbeda profesi dan keahlian,” katanya.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan pendidikan tinggi merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan daerah. Saat ini, ada 72 kampus kesehatan yang dikelola pemkab atau pemko yang harus dialihkan ke Pemerintah Pusat. Prosesnya sudah dimulai sejak Februari 2017.

Dalam proses peralihan perguruan tinggi kesehatan dari daerah ke pusat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, termasuk Aceh Utara. Dalam surat tertanggal 17 Februari 2017, Mendagri memberikan empat pilihan bagi pemerintah daerah/provinsi yang mengelola 72 kampus kesehatan dimaksud.

Pertama, mengubah akademi tersebut menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan. Kedua, bergabung dengan Kementerian Kesehatan RI. Ketiga, bergabung dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Politeknik Negeri Lhokseumawe atau Universitas Malikussaleh). Terakhir, menutup kampus tersebut.

Dalam kasus itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara lebih memilih menutup kampus Akkes atau mengalihkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan. [Rajali Samidan]

Related posts