Permasalahan Akkes, bisa dikaitkan dengan UUPA

Permasalahan Akkes dinilai tak sejalan dengan misi Cek Mad
Kampus AKKES Aceh Utara.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait permasalahan Akademisi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara, Ketua Dewan Peasehat Ikatan Lembaga Mahasiswa Keperawatan Aceh (Ilmaka), Faidhil mengungkapkan ditinjau dari segi otonomi khusus (otsus), Aceh memliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan.

L”Pasca MoU Helsinki, Aceh mempunyai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006, urusan wajib yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya adalah wewenang penyelenggaraan pendidikan. Hal ini diatur BAB V tentang urusan pemerintahan pasal 16 dan 17,” jelas Faidhil dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com, Sabtu (15/4).

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan tidak membenarkan lagi institusi pendidikan tinggi dikelola oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat menawarkan empat opsi terkait kebijakan tersebut diantaranya, dikelola oleh Kemenristeksikti yaitu bergabung ke PTN terdekat, dikelola oleh Kemenkes yaitu bergabung ke Poltekkes, dialihkan menjadi Unit Pelayanan Unit Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan setempat dengan menyelesaikan pendidikan mahasiswa yang ada tanpa menerima mahasiswa baru, dan yang terakhir ditutup.

Namun, kata Faidhil, Pemkab Aceh Utara malah mengeluarkan kebijakan tidak sesuai dengan harapan mahasiswa Akkes dan masyarakat. Pemkab memilih opsi untuk mengalihkan Akkes menjadi UPTD tanpa menerima mahasiswa baru lagi. “Aneh opsi yang dipilih,” ujar dia.

“Padahal beberapa kampus yang dikelola oleh Pemprov Aceh hari ini memilihi bergabung ke PTN seperti Akper Tjut Nyak Dhien, Akafarma, dan lain-lain yang hari ini gabung ke Unsyiah,” jelas Faidhil.

Seharusnya, Pemkab tak usah memilih opsi kampus Akkes dialihkan menjadi UPTD. “Seharusnya Akkes bisa gabung ke PTN di Unimal,” katanya.

Faidhil menambahkan, terkait permasalahan kebijakan tersebut padahal bisa dikaitkan dengan UUPA karena di dalamnya juga mengatur tentang wewenang pendidikan.

“Kasus Akkes adalah masalah penyelenggara pendidikan oleh Pemkab, hal ini sudah di atur dalam UUPA, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah UUPA punya masyarakat Aceh atau cuma punya elit tertentu, UUPA lex spesialis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” ujar Faidhil.

“Ayo berfikir jernih, jangan terus-terusan memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok, pertimbangkan hajat rakyat karna masih banyak masyarakat Aceh Utara yang ingin menitipkan anaknya ke Akkes untuk menjadi perawat ataupun bidan dikarenakan biaya pendidikan sangat murah akan tetapi berkualitas,” pungkas dia. [Aidil/rel]

Related posts