Pemukulan sopir labi-labi, YARA surati Kapolda Aceh

Pemukulan sopir labi-labi, YARA surati Kapolda Aceh
Kantor Polda Aceh.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kamis (20/4) menyurati Kapolda Aceh melalui Kepala Bidang Propam Polda Aceh terkait pemukulan sopir labi-labi di Aceh Barat Daya (Abdya) oleh oknum polisi beberapa hari lalu.

Surat bernomor 110/YARA-Abdya/IV/2017 itu berisi perihal laporan tindak kekerasan fisik (pemukulan) atas nama Sdr Murhazli oleh oknum satuan Kepolisian Resor Aceh Barat Daya atas nama Brigadir Reza Bin Bahtiar (anggota Satlantas) yang bertembus ke media massa, Kapolres Abdya, dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

“Surat itu terkait dengan tindakan oknum polisi. Kami atas nama kuasa hukum menyurati Polda Aceh dan Kabid Propam Polda Aceh dengan tembusan ke Mabes Polri,” kata kuasa hukum korban, Miswar kepada Kanalaceh.com, Kamis (20/4).

Miswar menjelaskan, atas tindakan oknum polisi tersebut kliennya Murhazli mengalami cacat fisik dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Tengku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya. “Kami an mendesak Bapak Kepala Kepolisian Daerah Aceh untuk dapat mengambil langkah cepat dan segera menindaklanjuti laporan ini,” lanjutnya.

Dikatakan Miswar, kelakuan Reza bin Bahtiar selaku anggota Satlantas Polres Aceh Barat Daya terhadap kliennya dapat disimpulkan bahwa telah cukup dan/atau terpenuhi unsur tindak pelanggaran yang disengaja dan bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 3 ayat 1,2 dan 3 dan Bab III Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat 2 berbunyi Setiap orang berhak tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

“Kekerasan fisik terhadap kliennya merupakan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan pelanggaran yang terencana dan berat,” jelas Miswar.

Lanjut Miswar, tindakan dan/atau perbuatan melawan hukum yang disengaja dan hal ini mengacu pada kronologis kejadian perkara, dimana proses pemukulan terhadap kliennya sudah direncanakan secara khusus yaitu untuk membackup seseorang (pelaku lain) dengan sengaja ingin membunuh sebagaimana ancaman yang dilontarkan kepada klien kami melalui sarana percakapan secara langsung, dan disertai dengan memasukan kliennya ke dalam salah satu mobil pick up yang merupakan sarana transportasi yang sehari-hari dipakai untuk kepentingan kerja Satlantas Polres Aceh Barat Daya.

“Dan akibat perbuatan ini kami menyimpulkan bahwa tindakan ini melanggar KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 353 ayat 1,2,3 dan pasal 354 ayat 1 dan 2,” jelas Miswar.

Menurutnya, tindakan kekerasan fisik disertai pemukulan di depan publik yang dipertontonkan secara langsung oleh Brigadir Reza bin Bahtiar adalah sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji, tercela dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip profesionalitas kerja-kerja Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Miswar pun berharap kasus tersebut dapat dituntaskan dan ditindaklanjuti secara aturan hukum dengan tuntas serta dapat memberi rasa keadilan yang pasti kepada publik.

“Penyelesaian perkara ini sangat penting dilaksanakan terutama untuk menjaga nama baik Kepolisian Republik Indonesia dan memberi efek jera kepada pelaku (oknum) yang bertindak diluar batas sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” tegas Miswar. [Aidil Saputra]

Related posts