Permasalahan Barak Bakoy, Haji Uma: Pemkab Aceh Besar terkesan buang badan

Zaini Abdullah minta Barak Bakoy tidak dibongkar
Warga memindahkan barang mereka saat pembongkaran barak bekas pengungsi tsunami di Desa Bakoi, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (21/12/2016). (Serambi/Budi Fatria)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau disapa Haji Uma sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang terkesan kurang peduli dan mengabaikan upaya penyelesaian atas masalah pengungsi tsunami di Barak Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya.

Sebelumnya Haji Uma telah melakukan upaya mediasi antara 18 kepala keluarga korban tsunami Barak Bakoy dengan Pemerintah Aceh dan Polda Aceh pada Tanggal 27 Januari 2017 lalu.

Hasil dari mediasi tersebut, Plt Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh langsung menyurati Bupati Aceh Besar dengan nomor 648/1824 tanggal 20 Februari 2017 yang menyarankan Bupati Aceh Besar untuk menyelesaikan permasalahan relokasi korban tsunami di Barak Bakoy secara arif dan bijaksana dengan melibatkan semua pihak terkait.

Polda Aceh yang turut melayangkan surat dengan nomor; B/293/I/2017, tanggal 30 Januari 2017 yang meminta Pemkab Aceh Besar untuk menghentikan sementara kebijakan pembongkaran Barak Bakoy, mengingat upaya semua pihak menyukseskan Pilkada Aceh 2017.

Haji Uma mengaku, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, Pemkab Aceh Besar kembali berencana menggusur pengungsi korban tsunami di barak tersebut pada Rabu (26/4).

“Saya pikir, masalah korban tsunami Barak Bakoy telah diupayakan jalan penyelesaian secara bijaksana, ternyata sama sekali tidak demikian,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Minggu (23/4).

Padahal, sambungnya, merujuk dari penjelasan surat Plt Gubernur Aceh yang dilayangkan kepada Bupati Aceh Besar, permasalahan relokasi korban tsunami di Barak Bakoy yang sampai sekarang masih terkatung-katung disebabkan oleh Pemkab Aceh Besar melalui tim 9 yang dibentuk untuk memverifikasi dan validasi penerima 398 unit rumah bantuan untuk korban tsunami di Aceh Besar dan tidak melibatkan Pemerintah Aceh, kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Besar nomor 256 rahun 2011.

“Sekarang Pemkab Aceh Besar terkesan buang badan untuk menyelesaikan masalah ini dan berdalih bahwa ini merupakan masalah pemerintahan Bupati periode sebelumnya, jadi yang anda urus itu rakyat atau masa jabatan bupati?” jelas Haji Uma.

“Lihat nasib mereka, gunakan hati nurani, mereka bukan binatang, kita seharusnya malu dengan masyarakat dunia, hampir 13 tahun pasca tsunami masih ada korban yang terkatung-katung sampai hari ini, padahal dana rehabilitasi dan rekonstruksi bencana tsunami sangat luar biasa banyaknya, namun sampai hari ini masih ada korban tsunami yang menempati barak pengungsian,” tambahnya.

Haji Uma meminta Pemkab Aceh Besar untuk mengupayakan solusi penyelesaian masalah secara bijaksana dan bermartabat dengan memperhatikan rasa keadilan bagi korban tsunami di Barak Bakoy.

“Jika tidak diindahkan, kita akan menyampaikan masalah ini ke Kemendagri serta Komnas HAM untuk kemudian turun tangan, karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia,” ujarnya. [Aidil/rel]

Related posts