Polres Lhokseumawe bongkar sindikat pengedar sabu seberat 3 Kg

Polres Lhokseumawe bongkar sindikat pengedar sabu seberat 3 Kg
(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka kurir Norkotika jenis sabu, tiga bungkus dengan berat total 3 kg yang di bungkus dengan Teh Cina,

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada sejumlah awak media mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal atas informasi masyarakat pada hari senin tanggal 24 April lalu pukul 01:00 WIB tentang adanya kiriman melalui salah satu PO bus Banda Aceh-Medan yang mengirim sabu.

“Modusnya, Pelaku mengirim satu dus yang berisi jeruk yang di bawahnya ada tiga bungkus Narkotika jenis sabu beratnya sekitar 3 kg, selanjutnya atas informasi tersebut kita kembangkan dan ternyata benar bahwa barang tersebut benar ada di PO itu,” katanya di ruang media centre polres Lhokseumawe, pada Rabu pagi (26/4).

Kemudian, kata dia, pihaknya perintahkan personil untuk mengikuti dan masuk ke dalam mobil tersebut, ternyata di dalam kotak tertera tulisan hanya penerima yang jelas namun pengirimnya tidak jelas, sehingga kasus ini terus kembangkan.

Kapolres menambahkan, dalam hal ini penerima barang tersebut berasal dari Medan, dan pada saat hari itu juga dilakukan penangkapan, dan ternyata penerima barang tersebut hanya sebagai kurir yang akan menyerahkan barang tersebut kepada pihak lainnya di Medan.

“Saat ini kami sudah mengetahui identitas pengirim barangnya namun ini kami pengembangan dan masih dalam penyelidikan terhadap pelaku pengirim barang tersebut serta mengeluarkan daftar DPO untuk memburunya pelakunya.

Tersangka yang ditangkap adalah SF (27) dan MA (34) sedangkan HR (35) masih dalam pengejaran (DPO) dan mereke merupakan warga Aceh namun sudah lama berdomisili di medan.

Rencananya barang ini akan dibawa ke Medan dan disebarkan di Medan. Sementara, kedua tersangka saat dihadapan awak media mengaku dibayar Rp 10 juta untuk mengantar atau mendistrubusikan serta menyimpan sabu.

Seorang tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu dimana pada pertama kali melakukan aksinya ia dibayar 8 juta dan itu terjadi sekitar 2 bulan yang lalu dengan modus yang sama. [Rajali Samidan]

Related posts