Perusak Hutan Pining Gayo Lues didenda Rp10 juta

Perusak Hutan Pining Gayo Lues didenda Rp10 juta
Ilustrasi - Kawasan TNGL yang rusak di Kabupaten Gayo Lues. (Mongabay.co.id/Junaidi Hanafiah)

Blangkejeren (KANALACEH.COM) – Masyarakat Pining, Kabupaten Gayo Lues, mengeluarkan peraturan bersama yang menghukum denda perusak hutan di daerah itu dengan nilai maksimal mencapai Rp10 juta per orang.

Denda tersebut tertuang dalam peraturan bersama masyarakat yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah yang difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA) di Pining, Gayo Lues, Kamis (27/4).

Peraturan bersama tersebut ditandatangani sembilan penghulu (kepala kampung) di Kecamatan Pining. Sembilan kampung tersebut yakni Kampung Ekan dan Kampung Uring.

Kemudian Kampung Gajah, Kampung Lesten, Kampung Pertik, Kampung Pining, Kampung Pepelah, Kampung Pintu Rime, serta Kampung Pasir Putih. Semua kampung tersebut masuk dalam wilayah Kemukiman Pining.

Selain dihadiri penghulu atau kepala kampung, musyawarah tersebut juga dihadiri unsur pimpinan kecamatan, mukim, tokoh masyarakat, serta masyarakat dan undangan lainnya.

Sekretaris Yayasan HaKA, Badrul Irfan mengatakan, peraturan yang dikeluarkan masyarakat Pining, Gayo Lues ini, merupakan peraturan bersama untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

“Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracun ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang,” kata Badrul Irfan dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com.

Selain sanksi, sebut dia, peraturan tersebut juga mengatur kearifan lokal masyarakat Pining. Seperti padang penggembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren.

Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau Aih Aunen. Dan kawasan-kawasan tersebut diperuntukkan sesuai untuk kebutuhan masyarakat.

Didampingi tim advokasi Yayasan HaKA Nurul Ikhsan, Badrul Irfan mengatakan, peraturan tersebut membuktikan bahwa begitu kuatnya komitmen masyarakat Pining menjaga kelestarian hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya.

“Dan ini patut ditiru oleh masyarakat lainnya di Provinsi Aceh guna memastikan kelestarian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat,” kata Badrul Irfan. [Aidil/rel]

Related posts