Dua oknum polres ditangkap akibat cabuli pelajar

Dua oknum polres ditangkap akibat cabuli pelajar
Ilustrasi penangkapan oknum polisi. (Waspada)

Medan (KANALACEH.COM) – Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23), keduanya personel Satuan Resnarkoba Polres Nias ditangkap atas tuduhan pemerasan dan pencabulan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (4/5) mengatakan, kedua pelaku saat ini sedang diperiksa intensif di Satreskrim Polres Nias.

Keduanya ditangkap di Jalan Taman Makam Pahlawan, Gunung Sitoli, Nias ketika akan menerima uang Rp 600 ribu dari korban, IPN (16).

Kejahatan ini diawali razia di Warnet Blue Star, Jalan Soekarno, Gunungsitoli, Nias, kemarin. Dari salah satu bilik ditemukan pelajar pria IPN dengan teman wanitanya, SZ (16) yang dituduh pelaku telah berbuat mesum.

Berdalih sedang melaksanakan tugas, kedua pelaku langsung membawa pasangan remaja itu.

“Keduanya dibawa berkeliling dan dimintai uang lima juta rupiah,” kata Rina.

Setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati “uang damai” itu menjadi Rp 1 juta. SZ langsung menyerahkan uang Rp 400 ribu, sedangkan sisanya dibebankan kepada IPN.

“Kebetulan IPN tidak memiliki uang, jadia dia diturunkan di jalan untuk mencari kekurangannya. Sementara SZ tetap dibawa pelaku,” lanjut Rina.

Saat itulah tindakan cabul dilakukan kedua pelaku. [Serambinews]

Related posts