Papua wilayah terburuk penegakan kebebasan pers

Papua wilayah terburuk penegakan kebebasan pers
Ilustrasi - Kebebasan pers. (Satuharapan)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sudah 18 tahun lebih Indonesia mengecap kebebasan pers. Namun nyatanya, belum semua daerah menikmati kemerdekaan yang setara dalam hal akses keterbukaan informasi publik dan berekspresi, serta mengemukan pendapat.

Secara umum, memang Indonesia baru saja mengalami kenaikan peringkat kebebasan pers. Wartawan Tanpa Batas atau Reporters Sans frontiers (RSF) menempatkan Nusantara pada posisi 124, naik enam peringkat dibandingkan tahun lalu. Akan tetapi, jika ditilik lagi, ada penurunan pada skor globalnya sebanyak 1,79 poin dibandingkan pada 2016.

Mengapa bisa demikian? RSF menjelaskan penyebabnya adalah jumlah kasus kekerasan terhadap pers yang melonjak signifikan.

Seperti yang dicatat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam setahun terakhir, yakni sepanjang Mei 2016 hingga April 2017, ada 72 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

“Pada 2015 ada 44 kasus kekerasan. Pada 2016 terdapat 78 kasus. Tahun ini sampai April sudah masuk 24 laporan kekerasan terhadap jurnalis,” papar Ketua AJI, Suwarjono di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (3/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun AJI, kasus kekerasan itu bukan saja didominasi dalam bentuk kekerasan fisik, yang mencapai 38 kasus.

Akan tetapi, disertai juga dengan pengusiran dan atau pelarangan liputan sebanyak 14 kasus. Lainnya, ia mengungkap, ada pula perempuan jurnalis yang mendapatkan pelecehan seksual.

“Kami tidak punya data spesifik soal berapa jumlah jurnalis perempuan yang mendapatkan kekerasan fisik maupun pelecehan seksual itu. Tapi harus diakui memang relatif kecil, karena jurnalis di Indonesia, hanya 30 persen yang perempuan,” terangnya.

Sementara dari segi sebaran terjadinya kekerasan terhadap pers, Suwarjono mengungkap 12 dari 24 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Jakarta. Hal tersebut diakibatkan oleh meningkatnya eskalasi politik di Ibu Kota.

Meski begitu, AJI tetap meyakinkan bahwa Papua adalah salah satu wilayah terburuk dalam penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Utamanya dalam hal jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis.

“Sejumlah dua kasus kekerasan dalam sepekan terjadi dua Papua. Tepat dua hari menjelang Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, kekerasan menimpa jurnalis Yance Wenda di Papua,” katanya.

Jurnalis Koran Jubi dan tabloidjubi.com itu dipukuli polisi hingga terluka saat hendak meliput penangkapan para aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Tragedinya terjadi di Jayapura, yang notabenenya sudah merupakan wilayah perkotaan besar di pulau yang pernah disebut Irian Jaya tersebut.

Mantan Pemred tabloidjubi.com dan Koran Jubi, Victor C Mambor menuturkan bahwa reporternya itu hanya menonton dari jauh ketika massa digiring polisi. Tiba-tiba seorang polisi mendekatinya dan menanyakan perihal kepentingannya datang menyaksikan penangkapan itu.

“Dia sudah bilang kalau dia wartawan. Tapi karena dia masih baru, memang jadi kebijakan redaksi untuk tidak memberikannya kartu pers, hanya kami bekali surat tugas,” ujar Victor yang juga hadir dalam konferensi pers AJI di JCC.

Namun belum sempat Yance mengeluarkan surat tugasnya, polisi itu langsung melempar bogem mentah. Jurnalis muda itu dipukuli, pelipisnya luka, matanya bengkak, kepala benjol.

Di bagian belakang, ada dua bekas pukulan rotan, di bahu terjiplak taplak sepatu seperti habis ditendang. Bibir atas dan bawahnya pecah. Demikian pengakuan Yance ketika dikunjungi tim redaksinya.

“Waktu kami tanya ke polisi, katanya tidak ada yang memukuli dia. Itu dianya yang ikut sama massa, jadi luka. Mereka itu mengira dia intelijen yang sedang mengawasi dari jauh,” ucap Victor.

Victor tak memungkiri bahwa di Papua memang ada stigma keji terhadap jurnalis. Setiap aparat penegak hukum yang melihat wartawan kita kulit hitam dan rambut keriting, pasti dikira bagian dari gerakan terlarang, misalnya dalam kasus Yance ini, dia dikira sebagai anggota dari KNPB.

Kasus Yance adalah salah satu contoh. Pada 28 April lalu, tiga wartawan televisi swasta juga diintimidasi saat meliput sidang lanjutan pidana Pilkada Kabupaten Tolikara di Pengadilan Negeri (PN) Wamena.

Seusai mengambil gambar, ketiganya berkumpul di salah satu ruangan di PN Wamena. Tiba-tiba sekira 20 orang pengunjung sidang mendatangi mereka, dan menginterogasi ketiga jurnalis tersebut, serta mempertanyakan peliputan ketiganya.

Di sana, mereka melontarkan ancaman-ancaman. Bahkan memaki seorang wartawan bernama Richardo Hutahaean dan kedua rekannya.

Mereka juga memaksa ketiganya menghapus video hasil liputan di persidangan. Ironisnya, polisi yang mengetahui peristiwa itu tidak berupaya melindungi ketiga jurnalis tersebut. [Okezone.com]

Related posts