Perusahaan yang bisa kantongi Sertifikasi ISPO harus bersih dari ‘dosa’

Perusahaan yang bisa kantongi Sertifikasi ISPO harus bersih dari 'dosa'
(Ist)

Pekanbaru (KANALACEH.COM) – Aktivis lingkungan dari Organisasi Masyarakat Sipil dan Petani Kelapa Sawit di Regio Sumatera mengadakan pertemuan di Hotel Primer Pekanbaru, Riau pada 3 Mei hingga 5 Mei 2017. Pertemuan itu membahas tentang kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap keberlanjutan dan perbaikan tata kelola kelapa sawit dimulai dengan sejak diterbitkannya Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau dikenal dengan (Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Perpres terkait ISPO akan diterbikan oleh Presiden mengenai sawit berkelanjutan. Di draf yang akan dikeluarkan masih banyak tidak berpihak pada lingkungan, justru berpihak pada korporasi. Maka, dari itu kita dari Region Sumatra berkumpul selama dua hari membahas isi draf Perpres tersebut,” kata Kepala Divisi Yayasan Hutan Alam dan dan Lingkungan Aceh (HAkA), Shaivannur yang turut hadir dari Aceh dalam siaran persnya, Jumat (5/5).

Dia menyebutkan dengan mempertimbangkan proses rancang ulang ISPO dan tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Organisasi Masyarakat Sipil dan Petani Kelapa Sawit di Regio Sumatera memberi masukan tertulis, berupa pembenahan menyeluruh terhadap ISPO sebagai sebuah sistem sertifikasi, menyiapkan pra kondisi, membenahi jaminan hukum bagi petani, prinsi dan kriteria ISPO.

“Harapan kita, ISPO jangan hanya sebagai legalitas untuk korporasi ini, tetapi sebelum sertifikat ISPO ini diberikan ke korporasi juga harus menyelesaikan terlebih dahulu persoalan sengeketa lahan dengan rakyat. Intinya perusahaan yang bisa mengantongi Sertifikasi ISPO harus bersih dari ‘dosanya’,” ujarnya.

Lanjut Shaivannur, apabila perusahaan tidak mengajukan ISPO nantinya akan diberi denda berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Shaivannur mencontohkan, seperti kasus Kawasan Ekonomi Leuseur (KEL) di Aceh, masih banyak investasi sawit yang tumpang tindih. Dengan adanya ISPO, penertiban perusahan harus dilakukan.

“Terlebih KEL bukanlah tempat investasi, KEL adalah harapan masyarakat Aceh untuk dilindungi agar bisa dimanfaatkan jasa ekosistemnya,” jelasnya.

Sementara perwakilan dari Aceh lainnya, Kepala Divisi Pendidikan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK), Mahmudin mengatakan Perpres terkait ISPO ini diharapkan tidak memihak terhadap para pengusaha dan pejabat yang selama ini memiliki kebun sawit begitu luas. [Aidil/rel]

Related posts