50 orang pendukung siap jadi penjamin penangguhan penahanan Ahok

Ahok tandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI
Majelis hakim memutuskan Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5) dengan hukuman penjara selama dua tahun. (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kubu pendukung Basuki T Purnama (Ahok) sepertinya belum dapat menerima hasil putusan Majelis Hakim. Mereka pun berharap Pengadilan Tinggi menangguhkan penahanan Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan sebanyak 50 orang menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya usai dijatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama.

“Sebanyak 50 orang yang jadi penjamin macam-macam latar belakang ada juga dari politisi,” kata Si‎rra di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).

Ia menambahkan, pihak keluarga Ahok telah membawakan pakaian dan makanan selama berada di tahanan.

“Tim penasehat hukum kita mengajukan banding sekarang ini kita daftarkan ke panitera. Tapi secara formil itu beralih ke Pengadilan Tinggi disaat itu lah berbarengan mengajukan permohonan penagguhan penahanan,” lanjutnya.

Sementara itu, situasi di luar Rutan Cipinang terus dipadati pendukung Ahok. Pihak kepolisian nampak terus berjaga-jaga di sekitar lokasi. [Sindo]

Related posts