KPK dalami aliran dana proyek E-KTP ke Hotma Sitompul

KPK dalami aliran dana proyek E-KTP ke Hotma Sitompul
Hotma Sitompul. (Tempo)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi e-KTP untuk pengacara Hotma Sitompul.

Pada sidang korupsi e-KTP yang digelar Senin (8/5) kemarin, Hotma mengaku menerima uang US$ 400 ribu dan Rp 150 juta dari Kementerian Dalam Negeri.

“Terkait fakta persidangan yang berhubungan dengan pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari konstruksi besar perkara ini, tentu akan kami cermati dan dalami lebih lanjut. Tim juga sudah melakukan perkembangan perkara untuk itu,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin.

Menurut Febri, adanya pengembalian uang ke KPK bukan satu-satunya bukti yang bisa digunakan untuk menjerat seseorang.

Para saksi yang sudah mengembalikan uang, kata dia, akan ditelisik seberapa besar peran mereka dalam korupsi e-KTP.

“Nanti akan kami lihat lebih jauh konteks langsung dari pengembalian uang tersebut dalam proses penuntutan sampai pada proses putusan. Nanti akan kami lihat peran dari masing-masing pihak tersebut,” ujar Febri.

Febri menyatakan lembaganya masih membuka kemungkinan bagi pihak lain yang ingin mengembalikan uang terkait dengan e-KTP ke KPK.

“Berdasarkan fakta atau informasi yang berkembang saat ini masih terbuka kemungkinan untuk itu karena penyidikan masih berjalan,” katanya.

Pada persidangan e-KTP kemarin, Hotma datang sebagai saksi atas dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam keterangannya, Hotma mengatakan menjadi kuasa hukum yang diminta Kementerian Dalam Negeri untuk membantu agar proyek e-KTP lancar.

Sebab, ia mengaku, saat itu sejumlah pihak yang kalah dalam lelang menggelar konferensi pers dan melaporkan ketua tim teknis e-KTP Husni Fahmi ke kepolisian.

Hotma pun mengakui menerima duit Rp 150 juta dan US$ 400 ribu sebagai bayaran atas jasanya menjadi kuasa hukum Direktorat Jenderal Dukcapil. Namun uang US$ 400 ribu telah ia kembalikan ke KPK karena diduga sebagai duit proyek e-KTP. [Tempo.co]

Related posts