Polsek Langsa Barat ringkus dua pelaku penggelapan mobil rental

Polsek Langsa Barat ringkus dua pelaku penggelapan mobil rental
Kedua pelaku penggelapan mobil rental. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Polsek Langsa Barat berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan di tempat terpisah pada Senin (8/5) dinihari WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Suherwan JK mengatakan, kedua tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza BK 1642 UQ.

Diketahui kedua pelaku berinisial Awaluddin Candra (50) warga Gampong Asam Petik, Kecamatan Langsa Lama dan Argen Roy Gultom (34) warga Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Iptu Suherwan menambahkan, tersangka Argen Roy Gultom diamankan di Jalan Gajah Mada Gang Sersan Medan Baru dan Awaluddin Candra diamankan di Jalan Darussalam Gang Turi Medan Baru.

Penipuan itu terjadi lada Sabtu (29/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Dimana, saat itu tersangka datang ke loket Metro City Transport di Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baroe, untuk merental atau menyewa mobil Totoya Avanza BK 1642 UQ, atas nama Gusnimar.

Lanjut Iptu Suherwan, alasan pelaku menyewa mobil itu untuk membawa orang tua ke Brastagi selama satu hari. Namun, sejak mobil tersebut disewa, pelaku tak juga mengembalikannya kepada pemiliknya.

“Karena mobil tak kunjung dikembalikan, maka pemilik mobil mencari pelaku ke rumahnya. Namun informasi yang didapat bahwa pelaku sudah enam bulan tidak tinggal di Langsa lagi, sehingga korban melaporkan ke kejadian ini ke Polsek Langsa Barat,” kata Suherwan.

Atas laporan itu, Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan Polsek Medan Baru dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.

Tambahnya, berdasarkan keterangan tersangka, satu unit mobil tersebut sudah di jual kepada Padlin, warga Binjai dan kemudian petugas koordinasi dengan Polres Binjai guna mencari keberadaan Padlin.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan dirumah yang bersangkutan (Padlin) sudah tidak berada di kosnya lagi dan kini masuk dalam DPO Polres Langsa.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Langsa Barat, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. [Erza]

Related posts