Tolak Oesman Sapta, dana reses 23 anggota DPD dibekukan

Tolak Oesman Sapta, dana reses 23 anggota DPD dibekukan
Sidang paripurna DPD rusuh. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Anggota DPD RI dari Provinsi DI Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo membenarkan adanya pembekuan dana reses terhadap para anggota yang tak mendukung kepemimpinan Oesman Sapta Odang serta dua wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Afnan merupakan salah satu anggota yang ditahan dana resesnya.

“Ada sekitar 23 orang yang sampai sekarang ditahan dana resesnya karena menolak mengisi blanko dukungan kepada kepemimpinan periode 2017-2019,” kata Afnan saat dihubungi, Jumat (12/5).

Surat pernyataan tertanggal 8 Mei 2017 soal pemberian hak keuangan anggota diterbitkan.

Hak keuangan tersebut baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPD yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017.

Mereka kemudian harus menandatangani surat pernyataan serta menyampaikan laporan reses.

Afnan menyesalkan adanya kebijakan tersebut. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah diatur bahwa reses adalah kewajiban anggota legislatif untuk menyampaikan hasil pembangunan daerah dan menyerap aspirasi daerah masyarakat.

Sedangkan anggaran penunjang pelaksanaan reses merupakan hak setiap anggota.

“Jika dia (Sekjen DPD) mengatakan bahwa penahanan anggaran reses itu adalah keputusan rapat pimpinan dan dibahas di rapat panmus kemudian diputuskan di paripurna, silakan bertanya lagi, apakah putusan paripurna boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan negara lainnya?” kata Afnan.

Di samping itu, saat ini tengah berlangsung konflik kepemimpinan di internal DPD. Afnan menilai, Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto seharusnya mampu bersikap netral dan tidak terlalu jauh masuk ke ranah politik di DPD.

Menangani keuangan DPD termasuk dana anggaran reses, kata dia, bukan soal tertib administrasi, namun lebih kepada permainan politik administrasi.

“Jika Sekjen mengatakan bahwa dia hanya menjalankan keputuan Paripurna DPD RI, maka dia harus belajar lagi tentang resolusi konflik,” ucap Afnan.

“Jika ada dua pihak yang sedang konflik, maka Sekjen harus menjadi pihak yang netral dan melayani kedua pihak itu sampai dengan ada penyelesaian di antara keduanya,” sambung dia.

Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Pada 30 Maret, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan kedua Tata Tertib DPD itu.

Namun, pada awal April, sebagian anggota DPD tetap menjalankan pemilihan hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD menggantikan M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan.

Kepemimpinan yang baru itu tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.

Saat ini, Hemas melakukan perlawanan lewat jalur hukum, yakni mengajukan permohonan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. [Kompas.com]

Related posts