Pemerintah akan Reformasi struktur perangkat desa

Pemerintah akan Reformasi struktur perangkat desa
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (Antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah akan mereformasi struktur dan tatanan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu alasan wacana reformasi ini muncul adalah perbedaan masa jabatan kepala desa di tiap wilayah. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, perbedaan ini dapat menimbulkan kecemburuan.

“Di Jawa Timur itu, misalnya, masa jabatan (kepala desa) masih beda-beda itu membuat kecemburuan. Saya sudah lapor ke bapak Presiden perlu reformasi perangkat desa,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Kamis (18/5).
Selain itu, wacana reformasi ini juga muncul setelah beberapa kepala desa diketahui menginginkan penyematan status pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan mereka.

Namun, Tjahjo mengatakan, pengangkatan kepala desa sebagai PNS belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Ia juga menjelaskan, para kepala desa akan rugi jika status pegawai negeri diberikan kepada mereka.

Menurut bekas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu, kepala desa akan merugi karena selama ini mereka mendapat penghasilan dari sistem sewa tanah kas desa. Jika diangkat menjadi PNS, kepala desa tak bisa lagi menikmati hasil dari sewa tanah kas tersebut.

“Memang belum memungkinkan mengangkat perangkat desa menjadi PNS. Kalau PNS rugi loh karena (penghasilan dari) tanah bengkok lebih besar. Ini masih pro kontra, ada yang setuju dan tidak,” tuturnya.

Tjahjo berjanji akan merancang desain reformasi perangkat desa yang hendak dilakukan. Sebelum itu, ia berharap kepala desa di masing-masing daerah tetap menyelesaikan tugas-tugasnya selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah.

“Maklumlah, kepala desa ujung tombak kepala daerah untuk menang dan tidaknya di Pilkada,” katanya. [CNN]

Related posts