Polres Aceh Tamiang amankan pasangan mesum di dalam mobil

Polres Aceh Tamiang amankan pasangan mesum di dalam mobil
Ilustrasi.

Kuala Simpang (KANALACEH.COM) – Aparat polisi Satlantas Polres Aceh Tamiang mengamankan pasangan nonmuhrim inisial J (32) warga Blang Mulia, Aceh Utara dan RD (23) eks pelajar Kota Lhokseumawe dalam razia operasi patuh rencong 2017 di depan Kantor Satlantas Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Kualasimpang, Jumat (19/5).

Pasangan tersebut diamankan polisi, setelah curiga saat memeriksa kelengkapan surat kenderaan terhadap supir M (27), juga warga Blang Mulia, Aceh Utara.

Saat proses pemeriksaan, mobil Toyota Innova BK 503 WI bergoyang, ketika diperiksa pasangan J dan RD sedang bercumbu dan kondisi RD setengah bugil. Ketiganya, supir dan kedua pasangan mesum ini langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Lantas AKP Al Mahdi, Jumat (19/5) mengatakan,  tertangkapnya pasangan mesum ini bermula, saat Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan razia rutin di jalan Medan–Banda Aceh tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang.  Tiba-tiba melintas mobil Inova BK 503 WI dari Arah Banda Aceh menuju Medan.

Setelah mobil tersebut berhenti, mobil yang disupiri M (27) diperiksa kelengkapan surat kenderaan. Saat pemeriksaan tersebut, petugas melihat mobil bergoyang sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Saaat ditanya kepada supir, tersangka M menjawab temannya, namun petugas melihat langsung ke dalam mobil.

“Ternyata di bangku bagian belakang didapati pasangan non muhrim ini sedang bercumbu sementara perempuannya dalam kondisi setengah bugil. Tujuan mereka dari Lhokseumawe menuju Kota Medan diakhir pekan,” katanya.

Karena perbuatan tidak terpuji  yang dilakukan dalam kendaraan sedang berjalan, petugas langsung mengamankan ketiga orang tersebut. Supir dan dua pasangan mesum dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Nereka akan kenakan sangsi sesuai Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang perbuatan Khalwat (mesum),” jelas Yoga Prasetyo. [Serambinews]

Related posts