Yusril: Pengadilan khusus sengketa Pilkada perlu dibentuk

Yusril Ihza: HTI belum bubar, masih sah
Prof Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk pengadilan khusus untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018. Menurut Yusril pengadilan khusus ini penting untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan sehingga ada peningkatan kualitas pilkada.

“Langkah pemerintah itu sangat penting, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu lagi menangani sengketa pilkada. Dan pilkada serentak yang kali ini akan dilaksanakan di 171 daerah,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/5).

MK pun, kata Yusril, telah menyatakan tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada lantaran tidak lagi masuk dalam kriteria pemilu. Yusril memberikan alternatif lembaga peradilan khusus untuk pilkada dengan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.  Namun, menurut dia, jumlah PTTUN harus ditambah. “Dari empat yang ada sekarang, menjadi sembilan,” katanya.

Sembilan  PTTUN  itu, menurut Yusril, harus berada di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Ambon.  Yusril berpendapat PTTUN relevan mengadili sengketa hasil pilkada karena yang digugat adalah keputusan KPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan pemenang.

Keputusan KPU, kata Yusril, adalah keputusan lembaga tata usaha negara. “PTTUN mengadili perkara itu dengan menilai apakah Keputusan KPU  bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Yusril menuturkan penyelesaian sengketa  pilkada kepada PTTUN adalah upaya untuk membuka akses yang lebih luas dalam mencari keadilan, cepat dan biayanya murah. “Kalau semua dibawa ke MK ongkosnya sangat mahal, apalagi dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota,” kata dia.

Yusril juga mengkritik ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi persentase selisih kekalahan bagi pemohon untuk membawa sengketa ke pengadilan berdasarkan jumlah penduduk. “Hak yang dijamin oleh UUD itu tidak bisa dibatasi undang-undang dengan prosentase kekalahan dalam Pilkada,” kata Yusril. [Tempo]

Related posts