Karyawan kantor Kecamatan Ingin Jaya terjaring OTT

Kasus dana desa, tim Saber Pungli Aceh Besar tangkap IKM
Barang bukti pungutan liar yang disita Tim Saber Pungli Aceh Besar. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Saber Pungli Aceh Besar menangkap salah seorang karyawan kantor camat inisial (IK) di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (30/5), karena diduga melakukan pungutan liar dana desa.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan saat dikonfirmasi kanalaceh.com membenarkan adanya penangkapan tersebut. ia mengatakan saat penangkapan pelaku sedang bertransaksi dengan bendahara desa Dham Pulo yang berinisial (DY).

“Ada indikasi pemotongan terhadap dana desa melalui bendahara pada saat pengembalian berkas pertanggung jawaban dana desa Tahun 2017,” kata Goenawan.

Dikatakannya, setelah dilakukan observasi dan pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku, kata dia, mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara desa. Lalu menerima uang sebanyak Rp 10 Juta dari bendahara desa selaku saksi korban.

“Uang sebesar Rp 10 juta tersebut diterima pelaku dari setiap desa yang dilakukan atas permintaan sendiri tanpa ada dasar hukum,” ujarnya.

Uang itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar kredit di BPRS. Namun, kata Goenawan, ia tidak dapat menunjukan buktinya.

Selain itu, Tim Saber pungli juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu rupiah dengan total Rp 14 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu lembar kwitansi. Kemudian pelaku juga mengakui telah melakukan transaksi dengan 10 desa lainnya.

Ia menambahkan, seluruh alat bukti serta pelaku saat ini dibawa ke Polres Aceh Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [Fahzian Aldevan]

Related posts