Rusak lahan gambut Rawa Tripa, GeRAM minta PT Kallista Alam segera ganti rugi

Rusak lahan gambut Rawa Tripa, GeRAM minta PT Kallista Alam segera ganti rugi
Aksi GeRAM di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/1) (Dok. GeRAM)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), meminta pihak berwenang segera melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan Gambut Rawa Tripa, Nagan Raya.

Seperti diketahui, pada 8 Januari 2014 yang lalu majelis hakim PN Meulaboh yang diketuai oleh hakim Rahmawati memberi putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup.

PT Kalista Alam dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembakaran rawa gambut di Rawa Tripa seluas 1.000 hektare di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sehingga minimbulkan kerugian.

Dalam putusan Nomor 12/pdt.G/2012/PN-Mbo, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengharuskan PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materi Rp114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp251,7 miliar.

Perwakilan GeRAM, Nurul Ikhsan mengatakan bahwa isi putusan PN Meulaboh tersebut harus segera dilaksanakan, mengingat areal gambut rawa tripa seluas lebih kurang 1.000 hektar yang telah dirusak dengan cara dibakar tersebut harus segera dipulihkan sehingga tidak meluas gangguan keseimbangan ekosistem disana.

Lanjutnya, kebakaran yang dilakukan oleh PT Kallista Alam tersebut telah merusak lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm dan tidak pulih lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar.

“Akibat lain dari kejadian kebakaran tersebut yaitu dilepaskan gas rumah kaca selama berlangsungnya kebakaran sebanyak 13.500 ton karbon, 4.725 ton C02, 49,14 ton Ch4,21,74 ton Nox, 60,48 ton Nh3, 50,08 ton 03, 874, 12 ton Co serta 1050 ton partikel,” sebut Ikhsan.

Apalagi, sambungnya, putusan PN Meulaboh tersebut telah diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor perkara MA 651 K/Pdt/2015 dan sekaligus menolak permohonan kasasi dari PT Kalista, pada 28 Agustus 2015 silam.

“Jadi tidak cukup alasan untuk tidak segera melaksanakan isi putusan tersebut,” tegas Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, jika PT Kallista Alam mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, itupun tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut (inkracht van gewijsde).

“Setelah 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PT Kalista Alam sebagai pihak yang dikalahkan tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, oleh karena itu sudah seharusnya dilakukan paksaan,” katanya.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan dengan segera untuk mencegah timbulnya kecurigaan bahwa ada yang tidak beres diantara para pihak yang terlibat dalam berpekara.

Iksan menjelaskan pada 5 April 2016 Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi untuk kasus pidana dari pemohon kasasi Direktur Kalista, Subianto Rusyid.

Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 201/Pid/2014/ PT.BNA, tanggal 19 November 2014 yang amar lengkapnya menyatakan perbuatan PT Kalista Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak lingkungan secara berlanjut.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga disebutkan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 15 Juli 2014 Nomor: 131/Pid.B/2013/PN.Mbo dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Direktur PT Kalista Alam dengan pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000,00. [Aidil/rel]

Related posts