Disahkan Mendagri, Polemik Mutasi Pejabat eselon II berakhir

Pengamat sarankan Zaini Abdullah segera akhiri polemik mutasi
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melantik 33 pejabat eselon II Pemerintahan Aceh di Aula Serbaguna Setda Aceh, Jumat (10/3). (Kanal Aceh/Aidil)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui mutasi pejabat eselon II yang dilakukan oleh Gubernur Aceh pada 10 Maret lalu. Hal itu dibuktikan dengan ditandatangainya surat persetujuan terhadap pelantikan tersebut oleh Mendagri pada 24 Mei lalu.

Surat tersebut diterima oleh Gubernur Aceh, Senin (5/6). Artinya, polemik mutasi yang sempat dipermasalahkan beberapa pihak selama ini telah selesai.

“Kebijakan yang diambil oleh Mendagri sudah menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan selama ini, tidak ada lagi polemik ke depan terkait mutasi 10 Maret 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Edrian, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Selasa (6/6).

Ini juga membuktikan bahwa kebijakan gubernur melakukan mutasi pada 10 Maret 2017 berdasarkan UUPA diterima oleh Mendagri. Dengan keluarnya surat tersebut tidak ada lagi persoalan bagi pejabat yang dilantik tersebut, termasuk pengelolaan anggaran.

(ist)

“Semua hal yang menjadi gunjang-ganjing selama ini tidak ada persoalan lagi termasuk soal pengelolaan anggaran, semua sudah selesai,” ujar Edrian.

Dalam surat tersebut Mendagri juga memberi peluang kepada Gubernur Aceh untuk melakukan penataan pejabat jika diperlukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Edrian menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Aceh sudah menyurati Mendagri, melalui Surat Gubernur nomor 820/4695, tanggal 12 April 2017, tentang tanggapan atas surat Menteri Dalam Negeri, dalam rangka menanggapi surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/1809/SJ tanggal 11 April 2017, tentang persetujuan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sehingga pada akhirnya Menteri Dalam Negeri telah mangambil satu kebijakan yang sangat arif dan bijaksana dalam menanggapi polemik mutasi tersebut, dengan keluarnya surat nomor 121/2412/SJ tanggal 24 Mei 2017 perihal: Persetujuan Penataan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat Mendagri tersebut berisi dua poin, sebagai berikut: poin pertama, pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menyetujui atas penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017.

Poin kedua, dalam hal dibutuhkan penataan lanjutan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Surat yang bersifat penting tersebut, ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikirim kepada Gubernur Aceh yang juga dikirim tembusannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPR Aceh, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh. [Aidil/rel]

Related posts