Penyalur raskin di Nagan Raya di tahan Polisi

Ilustrasi. (Fiskal.co.id)

Suka Makmue (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian di Nagan Raya, Rabu (7/6) siang jelang sore kembali melakukan penahanan terhadap satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran beras masyarakat miskin (raskin) yang disalurkan pada tahun 2014-2015 lalu.

Pria yang ditahan tersebut berinisial MJ, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan total kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 929 juta, dengan total raskin yang disalurkan dalam dua tahun tersebut sebanyak 215.832 kilogram.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi kepada sejumlah awak media di Suka Makmue, Rabu siang jelang sore mengatakan penahanan terhadap MJ selaku penyalur raskin tersebut dikarenakan yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, terkait penyaluran beras milik masyarakat ini.

“Pelaku kita amankan setelah semua unsur pidananya terpenuhi,” kata Kapolres AKBP Mirwazi. [Serambi]

Related posts