Jakarta (KANALACEH.COM) – Pengawasan terhadap media sosial (medsos) dipastikan belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
KPU beralasan sulit memformulasikan aturan pembatasan penggunaan medsos, terlebih penyelenggara tidak memiliki kewenangan langsung untuk menertibkannya.
“Kenapa kita tidak mengatur, kalaupun ada bagaimana kita mengaturnya. Kita bilang bahwa kita memang tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Jumat (9/6).
Pertanyaan mengenai tidak diaturnya medsos, kata Ilham, muncul saat pihaknya menggelar rapat konsultasi PKPU dengan Komisi II DPR.
Menurut dia, fenomena medsos dalam pelaksanaan pilkada serentak cukup menyita perhatian publik. Panasnya persaingan pilkada juga merambah hingga dunia maya, bahkan sampai menyebabkan masyarakat terbelah.
Medsos yang sejatinya digunakan untuk menyampaikan visi misi pasangan calon, kata dia, justru tidak jarang digunakan untuk menyebarkan kampanye hitam (black campaign).
“Jika itu perbuatan tidak menyenangkan untuk calon, silakan laporkan pada yang berwenang,” tutur Ilham. [Sindo]