Pedagang dan pembakar mercon diancam 20 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan mengamankan tiga pedagang mercon di Banda Aceh, Minggu (11/6). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam bulan Ramadhan ini, pedagang mercon bermunculan bak jamur di musim hujan. Kehadiran pedagang mercon ini juga dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan shalat tarawih dan tadarus.

Untuk itu, Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim, Kompol Raja Gunawan menghimbau agar pedagang tidak menjual mercon kepada masyarakat. Sebab, bila kedapatan akan dikenakan sanksi.

“Pedagang itu bisa dikenakan UU Darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang bahan peledak ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh di Mapolresta, Minggu (11/6).

Ia menyebutkan, dikenakan pasal UU Darurat dikarenakan mercon tersebut diolah dengan bahan peledak. Sehingga bila digunakan dapat membahayakan orang lain.

Namun, kata dia, bila pedagang tersebut hanya menjual kembang api (tidak menimbulkan suara yang besar) tidak dikenakan sanksi pidana. “Kecuali dia menjual mercon, baru kita tangkap,” ujarnya.

Disamping itu, pembakar mercon juga akan dikenai sanksi pidana, hal itu sudah tertuang dalam pasal 187 KUHp juga diancam 20 tahun penjara dan minimal 15 tahun penjara.

“Saya tidak main-main, kalau kedapatan langsung kita tangkap,” kata Kompol Raja Gunawan. [Randi]

Related posts