Menipu kaum dhuafa dengan mengaku sebagai tim Irwandi Yusuf, Pria ini diamankan Polisi

Pelaku tindak pidana penipuan pencatut nama team pemenangan Calon Gubernur Aceh terpilih Irwandi yusuf periode 2017 – 2022, meminta sejumlah uang pembangunan rumah dhuafa kepada masyarakat berinisial A. (tribaratapolresPidie)

Pidie (KANALACEH.COM) – Tim Satres Polsek Indrajaya Polres Pidie berhasil menangkap pelaku penipuan pencatut  nama team pemenangan Gubernur Aceh terpilih Irwandi Yusuf berinisial A (36) warga Gampong Rumah Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, pada Senin (12/6) sekira pukul 09.00 Wib.

Penangkapan pelaku bermula pada saat Ketua team seramoe Pidie bernama Armia dan Sekretaris Jenderal Seramoe Pidie, Muhammad, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengutipan sejumlah uang disertakan foto kopi KTP dan KK untuk memperoleh rumah bantuan Dhuafa dari pelaku berinisial A yang mengakui sebagai team pemenangan gubernur Aceh terpilih Irwandi Yusuf.

Dari laporan masyarakat tersebut kemudian Armia dan Muhammad  mencari keberadan pelaku A dengan dibantu oleh Personil Polsek Indrajaya.

Sekira pukul 09.00 WIB, tim bersama Personil Polsek Indrajaya berhasil menemukan pelaku A di Kawasan Gampong Meunasah Raya Lhok Kaju Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie saat sedang mengutip dana tersebut.

Lalu pelaku ditangkap serta di bawa ke Mapolsek Indrajaya untuk dimintai keterangan. Modus operandinya, menipu korbannya dengan mengakui dirinya sebagai team pemenangan Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022, pelaku tidak segan mendatangi korbannya terutama masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang tempat tinggalnya kurang layak dengan menjanjikan akan membangun rumah untuk Dhuafa dengan meminta beberapa syarat seperti foto kopi KTP dan KK serta uang tunai rata – rata mulai dari Rp100 – Rp 200 ribu per KK.

“Dari pengakuan pelaku kepada pihak Kepolisian Sektor Indrajaya bahwa, ia melakukan hal tersebut berdasarkan perintah dari Zulfian, warga Gampong Teungoh Blang Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie dan pendataan masyarakat yang akan menerima bantuan berdasarkan perintah dari umi (istri) Tgk Yakop Grong – Grong Kecamatan Grong – Grong Kabupaten Pidie,” kata Kapolsek Indrajaya Iptu T. Tasrizalsyah.

Kini pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 3.650.000, telah diamankan di Mapolsek Indrajaya guna penyelidikan lebih lanjut. [Tribarata]

Related posts