MA tolak batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung. (JPNN)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung menolak permohonan Judicial Review/uji materil  terhadap Qanun Nomor 3/2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor  47 P/HUM/2016, dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo, karena tidak terbukti adanya hak yang bersangkutan yang secara langsung di rugikan oleh berlakunya ketentuan di dalam objek hak uji materil.

Di samping itu, dari bukti yang di ajukan oleh Termohon II (DPRA) menunjukkan bahwa persoalan ini sangat pekat dengan persoalan politik, sehingga lebih baik jika penyelesaianya melibatkan peran aktif Pemerintah Pusat, atau pun melalui upaya executive review oleh Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena para pemohon tidak mempunyai Legal standing maka MA permohonan keberatan uji materil dari Pemohon dinyatakan tidak dapat di terima.

Sebelumnya, tiga warga Aceh, Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani mengajukan judicial Review terhadap Qanun Nomor 3/2013 ke MA dengan memberikan kuasa kepada Advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. Ketiganya meminta MA membatalkan pasal 4 dan 17 dari Qanun tersebut atau menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitution) dengan menafsirkan pasal 4. diantaranya bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar Hijau, Bulan dan Bintang berwarna Kuning.

Kemudian, satu buah pedang bergambar dibawah Bulan dan Bintang dengan warna Kuning. Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut, Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan nabi besar Muhammad saw yang melambangkan perdamaian kesujukan dan kesejahtraan.

“Putusan Mahkamah Agung  ini kami terima pada rabu 12 Juli 2017. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Yulius (Ketua) dan dua anggotanya yaitu Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin, di putuskan dalam rapat MA pada hari Selasa, 14 Februari lalu. dengan di tolaknya permohonan Judicial Review Qanun ini maka kami mendesak DPR Aceh dan Gubernur agar segera melakukan pengibaran bendera ini di seluruh wilayah Aceh,” kata Direktur YARA, Safaruddin dalam rilis yang diterima, Jumat (14/7). [Randi]

Related posts