DPO Kasus Migas Menyerahkan Diri Usai Diburu Tim Tabur Kejari Aceh Selatan

Aceh Selatan (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menangkap terpidana kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah buron selama hampir dua bulan.

Terpidana bernama Muhammad Taufiq bin Rafilin diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Aceh Selatan pada Senin (3/8) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan Roland Tampubolon mengatakan Muhammad Taufiq sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Karena tidak memiliki itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada 9 Juni 2026 yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai DPO,” kata Roland dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Selama proses pencarian, Tim Tabur melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan terpidana. Mulai dari menyebarkan selebaran DPO, mendatangi rumah keluarga dan kerabat, hingga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat bekerja Muhammad Taufiq.

Pencarian dilakukan di sejumlah gampong di Kecamatan Tapaktuan, yakni Gampong Krueng Batee, Gampong Mata Ie, dan Gampong Paya Ateuk. Tim juga bergerak ke Kota Subulussalam setelah memperoleh informasi bahwa terpidana bekerja serabutan di daerah tersebut.

Tim kemudian melakukan penyisiran di Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga kawasan PT Laot Bangko di Singgersing, Subulussalam. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Keberadaan Muhammad Taufiq akhirnya diketahui setelah Tim Tabur memperoleh informasi bahwa ia bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya. Berbekal informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan tim advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh hingga akhirnya terpidana bersedia menyerahkan diri.

Roland menyebut penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Aceh Selatan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” ujarnya.

Usai diamankan, Muhammad Taufiq dibawa ke Kantor Kejari Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Related posts