Markus Nari tersangka baru kasus E-KTP

Markus Nari. (Tempo.co)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.

“KPK menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari liputan6.com, Rabu (19/7).

Menurut dia, penyidik menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

“Tersangka MN juga sebelumnya telah dikenakan Pasal 21 terkait kasus ini,” kata Febri.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus.

Senin, 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Setya Novanto diduga merencanakan korupsi e-KTP bersama Andi Narogong.

Pada awal penyidikan, KPK menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Berkas keduanya telah bergulir ke pengadilan. []

Related posts