HTI dibubarkan, Ormas Islam Aceh rapatkan barisan

HTI dibubarkan, Ormas Islam Aceh rapatkan barisan
Sejumlah perwakilan Ormas Islam di Aceh menolak Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas dan pembubaran HTI di gedung dakwah DPD HTI Aceh, Kamis (20/7). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah telah resmi mencabut SK organisasi HTI di Kemenkumham. Keputusan itu langsung direspon oleh sejumlah organisasi masyarakat islam yang ada di Aceh, untuk menolak keras pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas.

Penolakan secara Bersama itu dilakukan di kantor Dakwah HTI Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/7) dan diikuti oleh perwakilan dari Organisasi Muhammadiyah Aceh, FPI Aceh, KAMMI, Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, IPSA, Komando, Wahda Islamiyah dan Rabithah Taliban Aceh.

Pasalnya, pembubaran HTI lewat Perppu ormas dinilai mengancam keberadaan organisasi islam yang ada di seluruh Indonesia. Maka dari itu, ormas islam di Aceh menyerukan untuk menolak Perppu tersebut.

Ketua DPD HTI Aceh, Ferdiansyah Sofyan mengatakan, keputusan Pemerintah untuk membubarkan HTI ialah keputusan yang tidak berdasar. Sabab, kata dia, dalam Perppu ormas nomor 2/2017 meniadakan proses pengadilan.

Meskipun ada hak berserikat, hak menyampaikan pendapat dan hak natural yang ada pada setiap warga negara, kata dia, dan hak itu dikekang oleh pemerintah melalui Perppu ormas.

“Jadi semua pasal pasal pengadilan dihapus, jadi pemerintah bisa sepihak menuduh sebuah ormas dan membubarkannya,” katanya.

Menurutnya, banyak pasal-pasal karet/multitafsir yang ada di dalam Perppu ormas. Salah satunya, bahwa pemerintah bisa membubarkan ormas yang bertentangan dengan azaz Pancasila dan NKRI dan paham lainnya menurut Pemerintah.

“Inikankan pasal karet, ini bahaya sekali,dimana yang menentukan anti Pancasila, NKRI dan paham lainnya itu ialah Pemerintah. Dan ini targetnya ormas islam,” ujarnya.

Ia berpendapat, hal itu sudah dibuktikan dengan pembubaran HTI oleh Pemerintah. Kata dia, HTI menerima pembubaran tersebut tetapi pihaknya tidak terima bila Pemerintah menuding HTI sebagai organisasi radikal.

Sementara itu, Ketua Umum DPD IMM Aceh, Mizan Aminuddin mengatakan, Pemerintah mulai menunjukkan arogansinya dalam memutuskan perkara. Ia menilai tidak ada keadilan hukum yang diberikan, sehingga HTI tidak diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

“Persoalan ini bukan hanya menyangkut HTI dibubarkan saja. Tetapi, semua organisasi masyarakat khususnya berbasis islam juga rawan untuk dibubarkan,” ujarnya.

Meskipun, dalam pembubaran HTI, Pemerintah mengakui telah melakukan pendekatan-pendekatan dari sejumlah pihak. Namun, ia mempertanyakan kenapa gejolak pembubaran ini sangat tinggi dan dirasakan meskipun Pemerintah sudah meminta restu dari berbagai stakeholders.

“Sebagai negara yang menganut paham Pancasila, dan ini sangat tidak Pancasilais, karena tidak sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Disamping itu, Perwakilan dari Kammi Aceh akan siap melakukan konsolidasi dengan ormas islam lainnya, untuk menuntut Pemerintah mencabut Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas. [Randi]

Related posts